BANJARBARU - Dalam menuju masa new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19, pemerintah berencana mengatur sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan pegawai BUMN/swasta.
Sistem kerja shift tersebut akan diatur dalam surat keputusan dari tiga kementerian berbeda, yakni Kementerian PANRB, Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengaku masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja shift untuk para pegawai. "Karena kami belum dapat informasi dari pusat," katanya.
Dia mengungkapkan, sembari menunggu arahan dari pemerintah pusat, pegawai lingkup Pemprov Kalsel saat ini bekerja sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor: 065/00733/ORG Tahun 2020. "Surat edaran ini yang terbaru. Sebagai pedoman para pegawai," ungkapnya.
Dijelaskan Sulkan, SE Gubernur Kalsel tersebut mempedomani SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru. Serta, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dia menyebut, SE Gubernur Kalsel sendiri menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beradaptasi menuju penerapan tatanan normal baru.
"SE ini memuat sistem kerja transisi menuju tatanan normal baru bagi ASN dan tenaga kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," sebutnya.
Dalam SE sendiri berisi beberapa pengaturan sistem kerja di lingkungan Pemprov Kalsel. Di antaranya, Kepala Perangkat Daerah diminta mengatur jumlah maksimum pegawai yang melaksanakan tugas di kantor. Yakni, sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang ada. Dengan membuat jadwal kerja bergiliran: sehari bekerja di rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor (work from office).
Sedangkan, bagi PNS atau tenaga kontrak yang sakit. Seperti demam tinggi lebih dari atau sama dengan 37,5 derajat celsius, flu, hamil, memiliki penyakit penyerta seperti (comorbid) jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya. Atau memiliki riwayat interaksi dengan OPD, PDP dan/atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap melaksanakan tugas di rumah (work frome home).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah sepakat untuk membagi jam kerja ke dalam dua shift.
"Kami akan segera mengeluarkan surat keputusan dan sepakat ada sistem kerja shift, shift pertama dan shift kedua," jelas Tjahjo.
Khusus untuk PNS, dia menambahkan, kebijakan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) Menteri PANRB. "Pekan depan semoga bisa keluar," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, skema jam kerja PNS di masa new normal saat ini belum final dan masih dibahas dengan instansi pemerintah terkait. "Belum diputuskan, masih dibahas," ucapnya.
Senada, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian juga mengutarakan, aturan tersebut saat ini masih berbentuk draft dan akan diluncurkan dalam bentuk SE Menteri PANRB. "Sesuai info yang diterima, nantinya kemungkinan besar bentuknya SE, tapi substansinya masih dalam pembahasan mendalam," ujar Andi. (ris/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin