Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Banjarmasin Jadi Penentu, Sahbirin vs Denny Berebut Suara Warga Kota

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 23 Maret 2021 - 00:29 WIB
Photo
Photo

BANJARMASIN - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan yang tersebar di tiga daerah membuat kompetisi antara Sahbirin Noor dan Denny Indrayana akan memanas lagi. Mereka akan berlomba merebut hati warga di tiga wilayah: Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.kan

Dari tiga daerah tersebut, Kota Banjarmasin kemungkinan menjadi penentu kedua calon: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi. Karena, PSU digelar di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling banyak dibandingkan lokasi PSU lainnya.

Berdasarkan data KPU Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang memiliki 12 kelurahan ini merupakan lumbung suara terbanyak di Banjarmasin. Jumlah DPT di kecamatan ini 107.782 orang, sedangkan suara yang dianulir MK dari lokasi yang dilakukan PSU sekitar 169 ribu.

Di Kabupaten Banjar, meski PSU digelar di lima kecamatan: Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, suara yang diperebutkan hanya setengah dari jumlah DPT di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara di Kabupaten Tapin, PSU hanya dilaksanakan di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Binuang. Di sini berdasarkan data KPU Tapin, jumlah DPT hanya sekitar 6 ribu yang tersebar pada enam kelurahan yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Enam kelurahan itu yakni Binuang ada 8 TPS, Kelurahan Raya Belanti ada 3 TPS, Desa Tungkap ada 5 TPS, Desa Pualam Sari ada 5 TPS, Desa Padang Sari ada 1 TPS dan Desa Mekarsari ada 2 TPS.

"Dari 24 TPS tersebut jumlah suaranya mencapai 6.398 terdiri dari 3.102 laki-laki dan 3.296 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Tapin, Henny Hendriyanti kepada Radar Banjarmasin, Minggu (21/3).

Henny mengatakan belum ada juknis dan arahan dari KPU RI atau KPU Provinsi Kalsel terkait perekrutan anggota PPS dan PKK di TPS. Menurut Henny, khusus Kabupaten Tapin massa kerja mereka sudah habis pada Januari tadi.

Dia mengatakan KPU Tapin sedang menyiapkan segala sesuatunya sembari menunggu juknis atau arahan turun."Mengingat waktu yang dibatasi oleh MK sejak putusan kemarin selama 60 hari saja," jelasnya.

Sementara salah satu warga Kelurahan Binuang yang akan kembali memilih akan melaksanakan PSU, Satriya Afrida memberitahukan bahwa rata-rata warga sudah mengetahui akan pemilu ulang. "Yang jelas, akan kita ikuti sesuai aturan. Semoga pemilihan ulang ini benar-benar seperti yang diharapkan. Apalagi ini pengalaman pertama pemilihan pimpinan daerah diulang," pungkasnya.


Terkait siapa yang memiliki peluang besar dalam PSU Pilgub Kalsel, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik FISIP UNISKA, Muhammad Uhaib As’ad menilai Denny Indrayana-Difriadi lebih diuntungkan. Sebab, dengan dianulirnya 169 ribuan suara, pasangan nomor urut 02 ini sementara unggul 22 ribu suara. "Jadi Denny hanya perlu 50 persen suara pada PSU nanti," katanya.

Persaingan ketat sendiri menurutnya akan terjadi di Kabupaten Banjar. Di daerah ini kata Uhaib, suara kedua calon bisa jadi sama kuat. Sedangkan, di dua daerah lainnya masih sulit ditebak. "Kalau di Binuang seperti yang kita ketahui merupakan basis petahana. Muhidin dari sana," ujarnya.

Meski begitu, dia tetap memprediksi pasangan Denny-Difriadi punya peluang lebih besar. Selain sudah unggul suara, menurutnya juga karena dipengaruhi oleh psikologi pemilih pascabanjir.

"Banjir 'kan terjadi setelah pilkada. Ini mempengaruhi, karena banyaknya respons negatif masyarakat terhadap pemerintah yang dipimpin petahana ketika bencana ini terjadi," bebernya. 

Masih Rapatkan Teknis Pemilihan

PEMILIHAN Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel bakal berlanjut sampai dua bulan ke depan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat.

MK memerintahkan KPU Kalsel melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan. Yakni, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; serta di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar); dan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Terkait hal ini, KPU Kalsel menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK dalam sidang Jumat (19/3) petang tersebut. “Semua dengan amar keputusan MK bahwa KPU Kalsel akan melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari di 7 kecamatan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Sarmuji menerangkan, untuk menggelar pemungutan suara ulang pihaknya juga siap melaksanakan perintah MK lainnya: merekrut PPS, KPPS dan PPK baru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. “Kita rekrut lagi nanti, ” tegasnya.

Lalu bagaimana teknis PSU Pilgub Kalsel nanti? Sarmuji mengungkapkan bahwa pihaknya kemarin (21/3) masih rapat dengan KPU pusat di Jakarta untuk membahas ihwal pelaksanaan PSU. "(terkait teknis PSU) nanti, kami masih rapat di Jakarta," ungkapnya.

Termasuk apa saja aturan bagi kedua kandidat: Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana - Difriadi Darjat saat PSU nanti, Sarmuji meminta media menunggu bagaimana hasil rapat mereka di Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pikada Kalsel. Oleh karena itu, MK meminta PSU di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Lalu, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Selain itu, di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Yaitu, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.

Kemudian, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Anwar juga menuturkan, pihaknya meminta termohon, dalam hal ini adalah KPU Kalimantan Selatan untuk membatalkan surat keputusan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara ulang. Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru. Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja. (ris/dly/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Pilkada Kalsel