BANJARBARU - Meski sudah agak mendapat titik terang soal lokasi berjualan yang anyar. Namun, nasib pedagang kaki lima (PKL) subuh eks Pasar Bauntung Lama Banjarbaru masih belum bisa berjualan.
Sebelumnya, mereka sempat menggelar lapak dagangan di lahan esk Hero Swalayan di kawasan Simpang Empat Banjarbaru. Namun, karena kontrak yang disebut belum tuntas, aktivitas tersebut terpaksa dianulir.
Sebagaimana diketahui, PT Dikaka Bhanuwa Jasa selaku pihak swasta pengelola aset milik Pemprov Kalsel ini sebelumnya menjabarkan jika pembatalan lantaran status mereka dengan pedagang masih pra kontrak.
Karena belum kontrak secara utuh. Maka pengelola menyebut belum mengizinkan operasional bagi pedagang. Yang mana mereka menunggu kepastian resmi dari pihak pemerintah, baik Pemko maupun Pemprov untuk perizinan pedagang ini.
Kondisi ini sendiri membuat nasib pedagang disebut terkatung-katung. Koordinator PKL Subuh, Gusti Irwan ketika dikonfirmasi mengklaim jika ratusan PKL kini terpecah-pecah dan tanpa kepastian.
Diruntutnya, bahwa awalnya pihaknya sudah kontrak dan ingin melakukan pembayaran dengan pihak pengelola. Namun, hal itu batal lantaran antara pengelola kembali tidak mengizinkan usai pertemuan dengan Pemko Banjarbaru.
"Kami sudah teken kontrak sewa, siap mau bayar. Nah tiba-tiba kami tidak diizinkan buka. Itu setelah pengelola dipanggil pihak Pemkot. Karena pengelola yang harusnya mengurus izin-izinnya, kami tinggal bayar saja," kata Gusti Irwan.
Di kondisi ini, mereka katanya tak tau harus mengadu kemana lagi. PKL pun sebutnya merasa sedih atas kondisi ini. Musabab, mata pencaharian mereka tidak ada kepastian meskipun sempat ada titik terang yang kemudian dianulir lagi.
"Pemkot katanya mengizinkan kami berjualan, tapi faktanya di lapangan kami tidak boleh karena pengelola ada masalah dengan Pemkot. Kami mohonlah kepada Pemkot agar mengizinkan kami berjualan dan sembari pengelola juga mengurus izinnya," ujarnya yang sampai sekarang belum tahu mau berjualan di mana.
Secara terpisah, Manajer Operasional PT Dikaka Bhanuwa Jasa, Subhan Syarief mengonfirmasi jika sikap terbaru mereka masih sama. Yakni menunggu kepastian secara resmi dari pemerintah terkait.
"Sementara ini kami masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah kota (Banjarbaru) dan provinsi, apakah mereka menyetujui (PKL subuh ditempatkan di kawasan tersebut," katanya kepada Radar Banjarmasin kemarin.
Dilanjutnya, persetujuan itu dimaksud apakah area kawasan tersebut diperbolehkan untuk menampung PKL Subuh eks pasar Bauntung yang lama. Namun ditegaskannya, pada prinsipnya pihaknya berniat ingin membantu polemik relokasi PKL ini.
"Bila sudah ada kebijakan resmi pemerintah untuk memperbolehkan, maka kami akan mempersiapkan berbagai hal , termasuk terkait proses perizinan atau legalitas dan juga tentu hal kelayakan bisnisnya," jawabnya.
Selaku pengelola, pihaknya tegas Syarief perlu kepastian tersebut. Kepastian ini katanya sangat penting agar terhindar dari perbedaan penafsiran hal peruntukan kawasan tersebut.
Dikarenakan, dalam kontak mereka dengan Pemprov Kalsel. Mereka kata Syarif harus memungsikan kawasan tersebut sesuai peruntukan. Meskipun kembali diakuinya jika niat mereka ingin membantu.
"Kami juga tidak ingin niat baik untuk membantu mengatasi hal kondisi pedagang ternyata kemudian bisa saja malahan langkah kami yang menempatkan pedagang disana dianggap memfungsikan kawasan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan," tuntasnya.
Adapun, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ketika diminta tanggapan menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan tindaklanjut dari pengelola usai pertemuan pada rapat beberapa waktu lalu.
"Nah kita belum mendapat tindak lanjut dari pihak Dikaka Bhanuwa Jasa sebagai pengelola setelah pertemuan beberapa waktu lalu," tanggap Ovie -panggilan akrabnya-.
Syahdan, Ovie juga menegaskan bahwa Pemkot dalam hal ini hanya berurusan dengan pihak Pengelola. Bukan dengan pedagang. Termasuk katanya ihwal mengurus izin-izinnya.
"Yang jelas mengenai (izin) parkir dan lingkungan, jangan sampai parkir seperti hari Minggu tanggal 21 lalu, parkir di bahu jalan dan trotoar menjadi tempat parkir. Banyak sekali keluhan warga terkait parkir ini," katanya.
Selain itu, Pemkot kata Ovue juga meminta bahwa harus ada disiapkan tempat sampah sampai dengan pengelolaan limbah. Hal ini katanya agar ke depannya, tidak ada keluhan dari masyarakat berkaitan masalah lingkungan ini.
"Ya, pastinya ke Dinas Perhubungan untuk (perizinan) parkir, ke Dinas Lingkungan Hidup untuk (perizinan) sampah dan limbah serta amdal dan perizinan pasar dan lain-lain ke Dinas PMPTSP dan dinas Perdagangan," pungkas Wali Kota.
Radar Banjarmasin coba mengonfirmasi kepada pihak Pemprov Kalsel soal sikap ataupun status izin dari lahan tersebut. Namun, melalui pesan whatsapp yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Decky Hermawan belum memberikan respons atau tanggapan hingga Jumat (26/3) petang sekira pukul 18.55 Wita. (rvn/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin