TANJUNG - Dua pemuda di Tabalong ditangkap dengan dugaan melakukan pemerkosaan dengan kekerasan terhadap anak berusia 15 tahun.
Korban diperkosa bergantian sambil menutup mulut dan memegang tangan korban, hingga trauma.
Padahal, pelaku dan korban merupakan rekan. Namun, nafsu yang berlebihan membuat keduany khilaf sehingga merencanakan tindakan bejatnya dan berhasil.
Keduanya, AAK (18) warga Kelurahan Belimbing Raya dan RAB (26) warga Desa Kapar itu pun digiring dan ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan kepolisian.
Saat gelar perkara kasus ini, Rabu (7/4), Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata menegaskan, keduanya dilaporkan ayah korban.
"Kejadian tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu Keluraha Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong," tegasnya. (ibn/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin