PELAIHARI – Pada momen peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei atau lebih populer disebut May Day, Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan berlaku.
Hal tersebut disampaikan Abdi pada Kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional di Rumah Makan Istana Sop, Pelaihari (1/5).
Wakil Bupati Tanah Laut yang akrab dipanggil Abdi mengatakan bahwa pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanah Laut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Laut.
“Sudah kami koordinasikan karena merujuk pada aturan Pemerintah Pusat bahwa THR harus dibayarkan, nanti akan kita monitor langsung bersama unsur Disnakerind dan Forkopimda Tanah Laut ke perusahaan-perusahaan,”ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya tidak ingin dalam keadaan pandemi Covid-19, THR milik buruh atau pekerja terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali.
Mengenai May Day Abdi mengungkapkan peringatan kali ini berbeda dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang bahkan turut mempengaruhi sektor perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Tapi kami tetap optimis ekonomi kita akan segera membaik, kami menekankan bagaimana menjaga harmonisasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk membangun iklim yang nyaman untuk berinvestasi. Mudahan dengan hari buruh ini kita tingkatkan ketiga pilar tadi,”jelasnya.
Abdi menegaskan pembangunan di Tanah Laut akan berjalan dengan baik jika pekerja, pengusaha dan pemerintah saling harmonis dan bekerjasama dalam membangun daerah. (Prokopim/mr-156/ram/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin