PELAIHARI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari memberikan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 Tahun 2021 kepada 181 orang narapidana.
"Dari 181 orang yang mendapat remisi, sebanyak 174 orang mendapat remisi umum (RU 1) dan tujuh orang mendapatkan remisi umum langsung bebas (RU 2). Tetapi, dari tujuh orang yang harusnya bebas, ada dua orang belum bisa bebas karena menjalani subsider," ucap Kepala Rutan Pelaihari Budi Suharto, Selasa (17/8).
Dia menjelaskana remisi ini adalah salah satu bentuk hadiah dari pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat. "Yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik. Karena itu, diharapkan dengan diadakannya program remisi ini warga binaan senantiasa berkelakuan baik," jelasnya.
Budi berharap, dengan adanya remisi ini dapat meningkatkan rasa nasionalime bagi warga binaan, khusunya yang mendapat remisi bisa semakin semangat mendukung nasionalisme Indonesia.
"Lima orang yang bebas sebelumnya telah diberikan pembinaan dari kepribadian, kemandirian, keagamaan, kesehatan, kesenian dan keterampilan," ucapnya. (mr-155)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin