Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin sendiri mengklaim sudah memanggil kontraktor proyek untuk mempercepat pekerjaan. Kedua kontraktor itu adalah PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dan PT Nugroho Lestari. Dari informasi yang didapat, dua perusahaan ini kabarnya dimiliki oleh dua bersaudara.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XI Banjarmasin, Syauqi Kamal mengaku heran kenapa kedua kontraktor ini yang menang. Namun dia mengatakan prosedur lelang untuk pekerjaan infrastruktur nasional dilakukan secara terbuka. "Pemenang lelang kan siapa yang memenuhi syarat dan menawar terendah,” kata Syauqi kemarin.
Meski berasal dari Jawa Timur, dia mengatakan kontraktor ini memiliki alat pencampur aspal sendiri. “Saya dengar-dengar AMP (asphalt mixing plant) mereka di Palangkaraya, Kalteng,” terangnya.
Seperti diketahui, persyaratan kualifikasi administrasi yang harus dipenuhi oleh kontraktor untuk mengikuti lelang adalah, memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK yang masih berlaku dan dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission OSS, IUJK badan usaha pun harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan.
Selain itu, calon kontraktor juga harus memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan jasa pelaksana jalan raya. Syarat lain yang harus dipenuhi calon penyedia jasa adalah, mereka juga harus memiliki tanda daftar perusahan atau nomor induk berusaha dan memilili NPWP.
Syarat lain, penyedia jasa juga harus mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Penyedia jasa juga tidak masuk dalam daftar hitam.
Sementara untuk syarat kualifikasi teknis, penyedia jasa harus memiliki pengalaman pekerjaan paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari LPSE Kementerian PUPR, di paket seksi I, PT AKAS berhasil mengalahkan 98 peserta lelang lain dengan nilai penawaran sebesar Rp41,7 miliar dari pagu Rp55,8 miliar. Sementara, di lelang paket seksi II, PT Nugroho Lestari yang menawar sebesar Rp32.905.352.598,71 dari pagu Rp44.016.861.000, berhasil mengalahkan sebanyak 112 penyedia jasa lain yang juga melakukan penawaran.
Padahal di penawaran lain, ada perusahaan yang menawar lebih rendah. Namun, ditengarai karena syarat yang tak terpenuhi, penawar terendah ini harus gigit jari.
Dua kontraktor ini sendiri siap-siap bekerja di masa denda. Peluang untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai akhir tahun ini dinilai berat. Bekerja di masa denda tentu saja mereka harus menyiapkan pembayaran uang penalti.
Dalam aturan, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. Jika mengacu aturan itu, dua kontraktor ini akan membayar uang denda sekitar Rp74 juta per hari. (rvn/mof/by/ran)