Seiring penyelidikan, kasus ini mengarah ke dugaan TPPU. “Tim masih mencari alat bukti, tunggu saja nanti perihal TPPU setelah lengkap dan ada hasilnya,” pungkas Irwan.Kasus ini bergulir setelah sejumlah indikasi penyelewengan dana pengadaan lahan di Desa Pipitak Jaya yang ditemukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kalsel.Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menelan anggaran hampir Rp1 triliun. Merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. (mof/gr/fud)
Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Kabupaten Tapin akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Kalsel, (25/1) sore.Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin di Teluk Dalam. Mereka adalah AR dan S. Inisial terakhir seorang pembakal (kepala desa). Sedangkan AR seorang ASN, panitia pengadaan tanah.Sebelum ditahan, keduanya diperiksa jaksa penyidik secara intensif. Pemeriksaan berakhir eksekusi.
“Mereka tidak dijemput. Usai pemeriksaan ditahan,” jelas Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan. Dalam kasus ini, masih ada tersangka lain, inisialnya H. Tapi belum ditahan karena mengaku sedang sakit. “Dia (H) tak datang dalam pemeriksaan hari ini (kemarin), katanya sedang sakit,” terangnya.
Lalu apakah H akan dijemput paksa untuk ditahan? Irwan menjawab, H tetap akan diperlakukan sama seperti S dan AR.“Akan kami panggil ulang lagi. Dalam waktu dekat,” janjinya. Mereka tersangka untuk dugaan korupsi. Lantas, apakah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus sebelumnya telah tuntas? Dijawabnya, dugaan TPPU masih dalam penyelidikan.
“Masih diproses, tim penyidik sudah sepakat ketiganya disangkakan pasal TPPU,” sebut Irwan.
Mereka menjadi tersangka sejak 31 Agustus 2022 lalu. Disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.