Tahun ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin memasang target mengentaskan 55 hektare kawasan kumuh.
Kepala Disperkim Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengungkap, lokasinya di Kelurahan Alalak di Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Penataan lebih dominan di Banjarmasin Utara dan Selatan. Sebab kawasan tersebut padat penduduk," kata Chandra belum lama tadi. Diakuinya, permukiman kumuh yang ditangani tahun 2023 ini lebih sedikit dibanding tahun 2022 lalu yang seluas 65 ha.
Pendataan pada 2021, luas permukiman kumuh di Banjarmasin mencapai 508 ha. Maka jika target tahun ini dibereskan, maka kawasan kumuh bisa dikurangi hingga tersisa 380 ha. "Kawasan permukiman kumuh yang tersisa diprediksi bisa diatasi selama empat tahun berjalan," ujarnya.
Upaya percepatan penanganan kawasan kumuh, Disperkim menyiapkan inovasi pelayanan. Berupa aplikasi Kayuh Baimbai yang bisa di-install di Android. Tujuannya, mempercepat usulan dan verifikasi kawasan kumuh untuk ditangani pemko. "Aplikasi ini membantu mempercepat penanganan kawasan kumuh," klaim Chandra.
Kawasan kumuh di sini mengacu permukiman dengan tata bangunan tidak teratur, jalan lingkungan jelek, dan akses air bersih serta sanitasi yang kurang. Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi menilai apa yang sudah dilakukan Disperkim sudah bagus. Namun, ia menyebut pengentasan kawasan kumis (kumuh dan miskin) itu masih agak lamban.
"Perkim hanya bisa bekerja sesuai surat keputusan yang dikeluarkan wali kota. Jika tidak ada SK-nya, maka tidak bisa dikerjakan," kata Afrizaldi.
"Itulah bedanya Perkim dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," sambung kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Makanya ketika ada usulan masyarakat yang masuk, bisa saja mandek tanpa tindak lanjut.
"Perkim tidak bisa menindaklanjuti lantaran tidak ada SK kumuh itu, makanya DPRD yang harus pro aktif," pungkasnya. (gmp/az/fud)