Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang yang masih berdiri.
Hal itu dikarenakan batas waktu Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang diberikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru telah berakhir pada Selasa (26/12) tadi.
“Karena batas waktu toleransi sudah habis, maka seluruh bangunan liar akan kita bongkar,” kata Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (27/12) siang.
Ia membeberkan, saat ini SOP Satpol PP sudah mulai dijalankan. Sehingga jika dihitung-hitung proses pembongkaran nantinya akan dijalankan pada pekan kedua tahun depan, tepatnya pada 8 Januari 2024.
Aditya mengungkapkan, pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan bangunan liar tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar. Tak sedikit dari puluhan bangunan itu difungsikan sebagai warung remang atau warung jablay (warjab). “Semuanya akan kita bongkar, termasuk warjab-nya,” tegasnya.
Hal itu sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat. Ia menjelaskan, SOP yang dimaksud Wali Kota Aditya itu berlaku selama 11 hari. “Ada tiga tahap SOP kita, yakni surat pertama berlaku selama 7 hari, surat kedua 3 hari, setelah itu ada tenggang waktu sehari diberikan setelah surat kedua,” ungkapnya.
“Jika semua tahapan itu sudah dijalankan, dan mereka (pemilik bangunan) masih bandel, mau tidak mau kita lakukan pembongkaran,” tambah yanto.
Berdasarkan hasil pantauan terakhir di lapangan, kata Yanto, sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar pemiliknya secara mandiri. “Ada juga yang dimundurkan jaraknya dari bahu jalan. Nanti kita lihat lagi di lapangan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Lurah Landasan Ulin Tengah, Muhammad Faisal Rizal. Namun Rizal masih belum bisa memastikan terkait jumlah bangunan liar yang sudah dibongkar tersebut. “Ada beberapa yang sudah membongkar secara mandiri,” ucapnya singkat.
Sisi lain, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan keputusan pemko tersebut. “Karena mereka (pemilik bangunan) juga tidak menaati aturan di tempat kita. Khususnya dalam hal mendirikan sebuah bangunan,” tuturnya.
Karena itu, politikus dari Partai Gerindra ini meminta agar setiap warga yang bermukim maupun menjalankan usahanya di Kota Banjarbaru, harus mengerti dan taat dengan ketentuan yang ada.
“Di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung. Artinya kalau mereka ingin tinggal dan berusaha di Kota Banjarbaru, maka harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (zkr/yn/ris)
Editor : izak-Indra Zakaria