Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berawal dari Traktiran Nasi Goreng, Gadis 12 Tahun Digilir Empat Pemuda di Banjarbaru

Indra Zakaria • Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:21 WIB
DIBEKUK POLISI: Inilah tiga dari empat pelaku pencabulan anak 12 tahun di Banjarbaru, yang mendekam di Rutan Mapolres Banjarbaru.
DIBEKUK POLISI: Inilah tiga dari empat pelaku pencabulan anak 12 tahun di Banjarbaru, yang mendekam di Rutan Mapolres Banjarbaru.

 

 Seorang anak perempuan di Kota Banjarbaru harus mengalami peristiwa memalukan akibat perbuatan cabul di sebuah penginapan kelas melati. Gadis berusia 12 tahun itu jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh empat orang pemuda asal Kabupaten Banjar. Mirisnya, satu di antara keempat pelaku tersebut adalah remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Sedangkan tiga pemuda cabul lainnya masing-masing berinisial F (24), MEM (20) dan M (23). Saat ini keempat pelaku pencabulan itu tersebut sudah diamankan polisi dan mendekam di balik jeruji besi, termasuk yang masih berusia remaja. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

“Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh empat orang pelaku di sebuah tempat penginapan,” ucap Syahruji, Rabu (24/1) siang. Berdasarkan hasil interogasi, kejadian itu berawal dari keempat pelaku yang pulang dari tempat bermain biliar di Jalan Trikora pada Kamis (11/1) lalu.

Ketika melintas di Jalan A Yani sekira pukul 02.00 Wita, mereka melihat korban sedang jalan kaki, kemudian disapa oleh F dan MEM. “Dua terduga pelaku itulah yang mengajak korban untuk makan bareng ke salah satu warung nasi goreng,” bebernya.

Setelah itu, para pelaku kemudian mengajak bocah yang ditraktirnya makan untuk menginap di penginapan Saudara. Tak lama berselang, dua pelaku lain, yakni M dan pelaku yang masih remaja itu juga menyusul ke penginapan.

“Di penginapan itu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian oleh para pelaku,” ujar Syahruji.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang ia alami itu dengan orang tuanya, dan kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru hingga akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatan para pelaku, beber Syahruji, keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Syahruji.

Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu menindak seluruh pelaku tindak kejahatan seksual.

“Tak hanya kejahatan seksual, kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” tegasnya.

Karena itu, Zuhri menuturkan, bahwa dari perkara ini dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orang tua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual.

“Untuk itu diimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain serta kegiatan anak-anaknya,” tutup Kasat Reskrim. (*)

 
Editor : Indra Zakaria
#kalsel