Lalu pasal apa yang akan disangkakan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) siswa kelas X Smaven itu?
Dia akan dijerat pasal 253 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Selain itu, pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingatkan, kasus ini bermula pada 31 Juli tahun lalu. MR (15) menderita luka serius di perut sebelah kanan. Ditambah dua luka tusuk di bahu.Dia ditusuk ABH (16) yang juga teman sekolahnya.
Insiden terjadi di dalam kelas, sekitar pukul 07.00 Wita, sebelum apel bendera. Dalam rekaman CCTV sekolah, pelaku masuk ke dalam kelas. Begitu melihat MR, ia langsung menusuknya dengan pisau sepanjang 30 sentimeter.
Setelah MR terluka, pelaku lari keluar kelas. Menuju jalan raya sambil menenteng sajam yang berlumur darah. Kasus yang dari dugaan awal karena perundungan itu, bahkan mendapat atensi Mabes Polri. Tim dari mabes turut datang untuk meneliti keadaan ABH, kondisi korban, dan sekolahnya. (*)