Bahkan syaratnya tak hanya harus memiliki minimal dukungan sebanyak itu. Sebarannya pun minimal terdapat di 7 kabupaten/kota. “Minimal sebaran dukungan tak boleh kurang di 7 kabupaten/kota dari total 13 kabupaten/kota se-Kalsel,” terang Komisioner KPU Kalsel, Riza Anshari (16/4).
Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda antar provinsi. Mengacu aturan dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen. Berikutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
Sementara untuk pasangan calon perseorangan yang ingin maju di pilkada kabupaten/kota, jumlah syarat dukungan paling banyak terdapat di Kota Banjarmasin. Bagi yang ingin maju di jalur perseorangan, mereka paling sedikit harus memiliki dukungan sebanyak 41.231 lembar fotokopi E-KTP.
Jumlah syarat dukungan calon perseorangan di Pilwali Banjarmasin menjadi terbanyak, lantaran daftar pemilihnya paling banyak se-Kalsel. Terdata jumlahnya mencapai 485.062 pemilih.
Setelah Banjarmasin, berikutnya Kabupaten Banjar. Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan di sini sebanyak 35.835 lembar fotokopi E-KTP. Sedangkan syarat dukungan calon perseorangan paling sedikit terdapat di Kabupaten Balangan. Jumlahnya hanya sebanyak 9.602 lembar fotokopi E-KTP. Maklum di sini jumlah daftar pemilihnya hanya 96.016 orang. “Semua syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan penelitian mulai 27 Agustus sampai 21 September,” terang Riza.
Jika di Pilgub Kalsel masih belum ada yang menyatakan diri maju di jalur perseorangan, berbeda di kontestasi Pilwali Banjarmasin. Dua bakal calon sudah menyatakan diri siap maju melalui jalur ini.
Mereka adalah pasangan Luthfi Saifuddin-Habib Faturrachman Bahasyim, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua yang menggandeng Iqbal Firdausi.
Habib Banua bahkan mengklaim sudah mengumpulkan sebanyak 60 ribu lembar fotokopi E-KTP dukungan. Ia bersama Iqbal berani mendeklarasikan sebagai bakal pasangan calon perseorangan di Pilwali Banjarmasin. “Kami berani mendeklarasikan diri karena persyaratan pencalonan independen, yaitu pengumpulan E-KTP dukungan yang disyaratkan KPU sudah terpenuhi. Bahkan jumlahnya sudah terlampaui,” klaimnya. (*)
Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan
- Pemilihan Gubernur: 257.144 fotokopi E-KTP
- Pilwali Banjarmasin: 41.231 fotokopi E-KTP
- Pilwali Banjarbaru: 19.061 fotokopi E-KTP
- Pilbup Banjar: 35.835 fotokopi E-KTP
- Pilbup Tanah Laut: 21.831 fotokopi E-KTP
- Pilbup Kotabaru: 23.483 fotokopi E-KTP
- Pilbup Barito Kuala: 23.499 fotokopi E-KTP
- Pilbup Tapin: 14.248 fotokopi E-KTP
- Pilbup Hulu Sungai Selatan: 17.446 fotokopi E-KTP
- Pilbup Hulu Sungai Tengah: 19.493 fotokopi E-KTP
- Pilbup Hulu Sungai Utara: 16.824 fotokopi E-KTP
- Pilbup Tabalong: 18.643 fotokopi E-KTP
- Pilbup Tanah Bumbu: 23.880 fotokopi E-KTP
- Pilbup Balangan: 9.602 fotokopi E-KTP