Kebanyakan mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden. Terungkap saat rapat pleno di Bawaslu RI. Tapi dia tak menyebutkan gamblang parpol mana saja yang melayangkan gugatan.
"Kami masih belum bisa membuka nama partainya," ujarnya.
Ditanya jumlah, Fachriza menjawab tidak banyak. "Hanya ada lima gugatan dari Banjarmasin," sebutnya. Karena amar putusannya berada di Bawaslu provinsi, pihaknya hanya diarahkan untuk menyiapkan data pendukung. Menghadapi penyelesaian sengketa.
Fachriza juga menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan jika diperlukan. Sekalipun harus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini kami siap siaga. Siapkan semua data yang diminta. Kalau sudah terkumpul dan sewaktu-waktu diminta Bawaslu Kalsel, langsung kami serahkan," pungkas Fachriza.
Seperti diketahui, putusan MK atas gugatan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud akan dibacakan pada Senin (22/4) depan. (*)