Prokal.co, Sejak beberapa hari lalu, Satpol PP dan Damkar Tala melarang warung menjual LPG 3 kilogram. Larangan ini bertujuan mencegah kelangkaan dan kenaikan harga gas melon di masyarakat.
"Yang boleh menjual LPG 3 kilogram langsung ke masyarakat hanya pangkalan," tegas Kasatpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri pada Senin (3/6). Kusri menjelaskan bahwa pangkalan lebih mengetahui mana masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.
"Jika warung-warung diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram, mereka pasti menjual kepada siapa saja. Entah itu orang kaya atau miskin," tambahnya.
Kusri juga menyatakan bahwa pemilik warung diminta membuat pernyataan untuk tidak menjual gas LPG 3 kilogram lagi. "Pangkalan memiliki aturan yang mewajibkan mereka menjual kepada penerima yang berhak," jelasnya.
Dalam pelaksanaan imbauan ini, ditemukan beberapa warung menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi), yaitu sekitar Rp30-40 ribu per tabung.
"Jika hari ini ditemukan ada warung yang masih menjual gas LPG 3 kilogram, mereka akan diberikan teguran dan diminta membuat surat pernyataan," ungkap Kusri. "Jika ke depan masih melanggar, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria