KUALA KAPUAS-Terjadi kehebohan menjelang pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Tiga orang warga Kalimantan Selatan nekat membuka praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen, Rabu (4/5) pukul 23.50 WIB. Lokasinya tak jauh dari pos penyekatan, tepatnya depan salah satu rumah yang berjarak 100 meter dari pos pengawasan.
Kejadian bermula ketika anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani, dan Bripka Rahman menjalankan tugas di pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel. Kemudian datanglah truk dari arah Kalsel. Mereka pun memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan sopir truk itu. Karena tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen, sang sopir diminta untuk kembali ke Kalsel.
"Namun tak lama kemudian kendaraan itu datang lagi. Kali ini si sopir membawa serta surat hasil pemeriksaan rapid antigen yang dikeluarkan Klinik Apotek Asy-Syaafi," ucap keempat anggota Polsek Kapuas Timur tersebut.
Mereka pun mencurigai keaslian dokumen tersebut, lalu menggali lebih banyak informasi dari sopir truk itu. Diketahuilah bahwa surat keterangan tersebut didapatkan dari salah satu tempat praktik yang tak jauh dari pos penyekatan. Keempat personel pun bergegas menuju lokasi dimaksud. Benar saja ada praktik pemeriksaan rapid antigen diduga ilegal di lokasi itu.
Pantauan langsung di lokasi, petugas mengamankan Rijali Rahman (31) warga Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin. Setelah diinterogasi, petugas juga membekuk Muhammad Rosihanur (30) warga Alalak Utara, Kota Banjarmasin. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga dibawa petugas menuju Mapolsek Kapuas Timur. Yakni printer, mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat rapi test antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta, alat pemeriksaan rapid antigen, dan telepon seluler.
"Iya benar pak (melakukan praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen), untuk satu surat hasil pemeriksaan rapid antigen dipatok harga Rp220 ribu," ungkap Muhammad Rosihanur.
Saat menjalankan praktik, Rosihanur mengenakan pakaian medis guna menyakinkan para korban. Kepada para korban ia mengaku bekerja di Klinik Asy-Syaafi dan berinisiatif membuka praktik di dekat pos penyekatan Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 12,5).
"Benar dilakukan tes pak, hasilnya iya negatif, dan kalau soal tanda tangan dokter, memang saya palsukan,” ucapnya di hadapan petugas. Setelah diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, Kamis (6/5) pukul 01.30 WIB ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku pembuat surat pemeriksaan rapid antigen palsu, personel Polres Kapuas yang bertugas di pos penyekatan arus mudik Anjir Serapat Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/5) juga mengamankan tiga orang pengguna surat rapid antigen palsu Mereka adalah M Ridwan (42), Alpianor (42), dan Hasnan (47). Ketiganya merupakan warga Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menerangkan, ketiga orang itu diamankan pada Rabu (5/5) pukul 12.30 WIB saat melintasi di pos penyekatan. Kepada petugas pos ketiganya memperlihatkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen dari Klinik Citra Sehat Utama. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata klinik tersebut tidak lagi mengeluarkan surat dimaksud. Diketahuilah bahwa surat itu palsu.
"Ketiganya diamankan beserta barang bukti, ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKBP Manang Soebeti yang didampingi Kabag Ops Kompol Aris S dan Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Kamis (6/5).
Selanjutnya, kata kapolres, Rabu (5/5) pukul 23.30 Wib di halaman Warung Ketupat Kandangan, tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pelaku Muhammad Rusehanur tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat sedang menjalankan praktik ilegal pemeriksaan rapid antigen terhadap para sopir kendaraan yang akan melintasi pos atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
"Pelaku ini merupakan tenaga medis, untuk satu surat keterangan pemeriksaan rapid antigen palsu, tarifnya Rp220 ribu,” beber AKBP Manang Soebeti.
Ditambahkan kapolres, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merek Asus warna biru tua beserta charger, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid antigen asli, satu printer merek Epson berwarna hitam beserta Ifus dan kabelnya, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid antigen palsu.
Ada juga uang senilai Rp1.750.000 hasil praktik, satu stempel Klinik Asy-Syaafi, sembilan antigen bekas, 40 antigen baru, satu mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna hitam bernomor pelat DA 1373 CP.
"Para pelaku dijerat pasal 263 atau pasal 268 KUHPidana tentang penipuan," beber mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini.
Kapolres juga mengingatkan lagi masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi menekan persebaran Covid-19. Bagi yang punya kepentingan mendesak untuk masuk wilayah Kalteng, wajib mengantongi surat hasil pemeriksaan rapid antigen. "Kami akan cek dengan ketat, kalau ada yang berani palsukan surat, diproses pidana, sementara yang tidak punya surat, kamis suruh putar balik," pungkasnya. (alh/ce/ala)
Editor : izak-Indra Zakaria