Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Divonis 2 Tahun 4 Bulan

izak-Indra Zakaria • Rabu, 5 April 2023 - 21:10 WIB
Sidang Putusan Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi, Selasa (4/4)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Sidang Putusan Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi, Selasa (4/4)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Said Husin dihadirkan melalui video konferensi dan Jaksa juga dihadirkan secara video konferensi. Said Husin didakwa saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Hibah tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara Tahun 2008. “Menyatakan terdakwa Said Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidiair,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Rezeki Marsinta dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (4/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.355 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Menanggapi tersebut, Penasihat Hukum Said Husin  Henricho Fransiscust mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Pun juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir. (*)

Editor : izak-Indra Zakaria