Jalan terjal membentang dalam upaya pengembangan Bandara Haji Asan Sampit. Peningkatan fasilitas tak bisa ditawar, mengingat bandara jadi salah satu urat nadi perekonomian daerah. Rencana pengembangan Bandara Haji Asan Sampit memerlukan proses panjang. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya harus menyediakan uang ganti rugi cukup besar untuk pembebasan lahan, tetapi juga akan menutup Jalan Bengkirai yang menjadi akses warga Baamang Hulu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim Rafiq Riswandi mengatakan, meskipun pembebasan lahan sudah dilakukan untuk pemindahan gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). Pemkab Kotim juga harus menyelesaikan masalah penerbangan. Salah satunya menutup jalan yang kerap dilintasi masyarakat. ”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Kementerian Perhubungan, masih ada beberapa masalah yang harus dihadapi,” Rafiq Riswandi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kotim.
Hasil koordinasi dengan pihak bandara dan Kemenhub, maskapai Nam Air menjadi pesawat terakhir yang bisa mendarat di Bandara H Asan Sampit, karena pesawat Boeing 737 type 500 sudah tidak diproduksi lagi. ”Rata-rata saat ini maskapai menggunakan pesawat Airbus, tetapi Bandara Haji Asan Sampit belum memadai didarati pesawat berbadan besar. Jadi, permasalahan kita bukan hanya pemindahan gedung PKP-PK tetapi juga Jalan Bangkirai yang harus ditutup,” ujarnya. Pemkab Kotim sebelumnya juga menghadapi tantangan di sekitar Bandara Haji Asan Sampit yang ditumbuhi kebun sawit yang tinggi. Kondisi itu mengganggu keamanan penerbangan yang menyebabkan jarak pandang pilot terbatas.
”Landasan pacu kurang lebar. Mereka mengilustrasikan saat Airbus turun itu pesawat besar, landasan pacunya mungkin saja cukup. Tetapi, saat pesawat memutar, dapat mengakibatkan atap rumah warga terbang karena kencangnya mesin pesawat,” katanya. Kekuatan pesawat berbadan besar tersebut sangat besar sehingga memerlukan lapangan yang lebih lebar.
”Ketika kami melakukan pembebasan lahan gedung PKP-PK, belum tentu pesawat besar bisa mendarat. Karena masih ada proses tahapan selanjutnya yang harus kita hadapi,” jelasnya. Sebelumnya, Pemkab Kotim berupaya menyelesaikan pembebasan lahan di dekat kawasan bandara dengan total 14 bidang tanah seluas sekitar 1,78 hektare.
Sepuluh bidang telah mencapai kesepakatan dengan para pemilik. Sedangkan empat bidang tanah milik dua orang warga yang belum sepakat karena perbedaan nilai ganti rugi serta adanya sengketa kepemilikan. Warga tersebut meminta harga hingga Rp450 ribu per meter persegi, sedangkan pemerintah mengacu pada hasil appraisal resmi. ”Hasil musyawarah yang kami lakukan, sebagian besar pemilik lahan sudah menyetujui nilai ganti rugi berdasarkan hasil appraisal. Saat ini kita sedang menunggu surat validasi dokumen dari BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pembayaran,” ujar Rafiq.
Terkait proses pembayaran akan dilakukan secara nontunai melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik tanah yang telah disepakati. Setelah pembayaran, dokumen tanah akan dibaliknamakan dan disertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim. ”Untuk lahan yang belum disetujui, sesuai dengan ketentuan dalam Permen ATR Nomor 19 tahun 2021, maka akan kami ajukan melalui proses pengadilan atau konsinyasi. Semua dokumen diserahkan ke Pengadilan Negeri dan nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah pembayaran dilakukan atau tidak,” jelasnya. Lebih lanjut Rafiq mengatakan, seluruh tahapan telah melalui proses yang transparan dan sesuai aturan. Termasuk penilaian harga tanah, bangunan serta tanaman tumbuh seperti sawit dan jenis tumbuhan lainnya, oleh tim appraisal independen.
”Total anggaran yang disiapkan untuk proses pembebasan sekitar Rp4 miliar. Kami pastikan semua komponen sudah diperhitungkan secara profesional dan objektif,” tambahnya. Dari total lahan 1,78 hektare, luas yang telah dibebaskan bahkan sudah lebih dari satu hektare. Hal itu dinilai cukup untuk mendukung relokasi gedung PKP-PK di kawasan Bandara Haji Asan Sampit.
”Koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan pihak bandara dan Kementerian Perhubungan setelah seluruh proses pembebasan lahan selesai, termasuk proses sertifikasi lahan yang ditargetkan tuntas dalam waktu dekat,” katanya. (hgn)
Editor : Indra Zakaria