TAMIANG LAYANG – Dugaan pencemaran Sungai Karau kembali mencuat setelah warga Barito Timur melaporkan aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo yang diduga membuang air limbah langsung ke aliran sungai tanpa pengelolaan kolam pengendapan atau settling pond yang memadai.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD dengan melakukan pengecekan lapangan secara langsung pada Jumat (30/1).Dalam peninjauan tersebut, warga yang mendampingi Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, menunjukkan lokasi tambang yang disinyalir tidak mengoperasikan settling pond secara aktif.
Perwakilan warga mengungkapkan bahwa air dari lubang tambang dipompa ke atas dan dialirkan langsung ke sungai, sementara kolam yang ada justru tidak difungsikan. Dampak dari aktivitas ini dikhawatirkan akan langsung merusak kualitas air sungai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu menegaskan bahwa pemerintah daerah bersikap sigap untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang yang merugikan masyarakat. Ia menyatakan bahwa kedatangan tim gabungan bertujuan untuk memverifikasi laporan warga agar permasalahan lingkungan dapat segera ditanggulangi.
Adi menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan dan mengingatkan agar setiap perusahaan patuh pada aturan serta memperhatikan dampak lingkungan secara serius.Di sisi lain, jajaran DPRD Barito Timur juga memberikan perhatian serius terhadap temuan di lapangan.
Anggota DPRD I Putu Widid Septiawan meminta adanya pengecekan teknis terhadap fungsi settling pond dan baku mutu air, terutama memastikan tingkat keasaman atau $pH$ air berada pada angka netral 6 hingga 7. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dibahas di belakang meja tetapi harus dibuktikan dengan fakta lapangan yang akurat.
Senada dengan hal itu, anggota DPRD Jm Idat dan Rafi Hidayatullahi menekankan pentingnya verifikasi lapangan untuk menghindari tuduhan tanpa dasar, sembari tetap memastikan perusahaan mengikuti SOP lingkungan yang berlaku. DPRD berharap agar investasi di Barito Timur tidak memicu konflik sosial akibat pengabaian aturan lingkungan. Hasil pengecekan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan dan evaluasi teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup guna melindungi ekosistem Sungai Karau. (*rif/ala)
Editor : Indra Zakaria