TENGGARONG – Aksi penolakan aktivitas tambang terduga ilegal yang dilakukan ratusan warga dari lima RT di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi ini dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) serta warga dan petani, Rabu (31/1). Yang menuntut agar aktivitas ini dihentikan, karena merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas pertanian, yang merupakan mata pencarian warga.
Baca Juga: Ganggu Mata Pencarian, Emak-Emak di Tenggarong Seru Menolak Tambang Terduga Ilegal
Terlebih, aktivitas ini secara jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan bahwa kejadian ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah hingga aparat hukum. Karena, selain dengan jelas melanggar hukum, juga mengganggu aktivitas warga sekitarnya.
“Ini harusnya ditindak cepat. Jangan ditunggu, karena apalagi yang ditunggu. Ini jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum, harus segera ditindak. Seperti memasang police line agar warga merasa aman,” tegas Mareta.
Baca Juga: Tambang Batubara Ilegal dari Kukar Hingga IKN, Eksis Karena Ada Pemodal
Adapun pertimbangan mengapa aktivitas ini perlu segera ditindak. Mulai dari menghindari bentrok antar masyarakat, juga menghindari preseden buruk pihak yang bertugas. Mediasi antar penambang dan warga juga sangat tidak diperlukan. Karena, ibarat pencurian, barang bukti sudah ada. Hanya perlu ditindaklanjuti secepatnya dan dengan tegas.
“Ini 100 persen tambang ilegal, polisi sebetulnya bisa menindak tanpa perlu laporan atau instruksi. Saya pikir tidak perlu menunggu Polres sampai Polda,” pungkasnya. (moe)