• Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Kebocoran PNBP, Kejati Kaltim Bidik Celah Korupsi di Sektor Pelayaran dan Pelabuhan

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
 Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi

 

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memberikan peringatan keras terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pelayaran dan jasa kepelabuhanan. Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan bahwa sektor ini merupakan instrumen strategis yang rawan menjadi sasaran praktik koruptif jika tidak diawasi secara ketat.

Menurut Supardi, tantangan ekonomi global menuntut efisiensi fiskal, namun realitanya sektor kepelabuhanan masih dihantui persoalan klasik yang membuka ruang kebocoran anggaran.

Supardi memetakan sejumlah celah yang sering dimanfaatkan untuk manipulasi, di antaranya administrasi yang tidak tertib dan piutang negara yang macet. Rendahnya kepatuhan pelaku usaha pelayaran. Dan potensi manipulasi dalam penetapan serta pemungutan tarif jasa kepelabuhanan.

“Jika tidak diawasi secara ketat, sektor ini sangat rawan kebocoran. Kami tidak akan membiarkan ada ruang abu-abu bagi praktik koruptif di sektor strategis ini,” tegas Supardi.

Kejaksaan kini mengambil posisi ganda; sebagai mitra pencegahan sekaligus penegak hukum yang tegas. Supardi menjelaskan ada tiga lini utama yang dikerahkan yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Memberikan pendampingan dan pendapat hukum (legal opinion) kepada instansi terkait agar setiap kebijakan PNBP selaras dengan regulasi dan tidak menimbulkan keraguan hukum.

Kemudian Bidang Intelijen yang melakukan deteksi dini terhadap kerawanan dalam proses perizinan, pemanfaatan sumber daya, hingga pola pungutan yang menyimpang di lapangan. Kemudian Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang  disiapkan sebagai "ujung tombak" untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara.

Supardi menekankan bahwa pendekatan pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan melalui standarisasi tarif PNBP dan pemetaan wilayah rawan penyimpangan. Namun, ia memastikan akan ada tindakan tanpa kompromi (zero tolerance) bagi mereka yang tetap nekat melakukan penyimpangan.

Kejati Kaltim juga berperan aktif dalam membantu pemulihan keuangan negara, terutama dalam penagihan piutang-piutang negara yang selama ini macet di tangan pelaku usaha.

“Manfaatkan jejaring koordinasi ini sebagai benteng pencegahan. Kami ingin setiap langkah kebijakan ke depan dijalankan dengan transparan dan akuntabel tanpa ada lagi kerugian negara,” pungkasnya. (mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X