• Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Bupati PPU Ingatkan ASN dan THL untuk Disiplin Beribadah Selama Ramadan

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:56 WIB

PROKAL.CO, Penajam Paser Utara – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU untuk tetap menjaga kewajiban ibadah mereka selama jam kerja, khususnya di bulan Ramadhan. Menurutnya, waktu ibadah harus menjadi prioritas, dan setiap pegawai diharapkan untuk menghentikan aktivitas di kantor 30 menit sebelum waktu sholat.

"Terlebih di bulan suci ini, saya menghimbau agar semua pegawai sudah berhenti bekerja minimal 30 menit sebelum azan, agar mereka bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan sholat berjamaah," kata Abdul Waris Muin, Kamis (13/3/2025), saat melakukan kunjungan ke beberapa ruangan di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.

Selain itu, dalam kunjungannya, Waris Muin juga mengungkapkan rencana untuk pembangunan musala baru di kawasan belakang Kantor Bupati PPU. Menurutnya, musala yang ada saat ini belum memadai, karena sering kali jamaah harus antri untuk melaksanakan shalat berjamaah.

"Kita memiliki Masjid Agung di Kelurahan Nipah-Nipah, namun jaraknya cukup jauh jika hanya untuk shalat berjamaah. Oleh karena itu, kita perlu membangun musala yang lebih luas di area belakang Kantor Bupati, agar lebih memudahkan pegawai yang bekerja di kantor ini," ujarnya.

Musala yang direncanakan akan dibangun ini, kata Waris Muin, juga akan dilengkapi dengan fasilitas tempat istirahat bagi pegawai dan kantin kecil. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai saat istirahat siang tanpa perlu pergi jauh untuk membeli makanan.

"Kami berharap agar keinginan ini segera terwujud. Dengan adanya fasilitas musala yang lebih baik, diharapkan ibadah shalat berjamaah di sini bisa lebih lancar dan lebih khusyuk," tambahnya.

Tak hanya soal ibadah, Abdul Waris Muin juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu kerja bagi seluruh pegawai. Menurutnya, baik ASN maupun THL, semua sudah diatur dalam regulasi terkait jam kerja. Ia pun menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat dianggap sebagai tindakan "korupsi waktu."

"Kami tidak ingin melihat ada lagi pegawai yang tidak disiplin, terutama yang keluar kantor saat jam kerja. Semua pegawai harus mematuhi aturan jam kerja yang sudah ditetapkan," tegas Waris Muin.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan agar kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas tetap menjadi prioritas bagi seluruh pegawai di Kabupaten PPU. "Kedisiplinan adalah kunci untuk mewujudkan PPU yang lebih baik ke depan," tutupnya. (bs/adv)

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X