• Minggu, 21 Desember 2025

Proses Pemekaran Wilayah PPU Terlambat, Anggota DPRD Desak Tindakan Konkret

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:38 WIB

PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, mengkritik lambatnya proses pemekaran wilayah di daerahnya, mencakup pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Evaluasi yang digelar Komisi I DPRD PPU, yang membahas isu pemekaran wilayah di ruang rapat lantai III DPRD PPU, pada Selasa (18/3/2025).

Ilhamdani menyatakan bahwa meskipun pembahasan pemekaran dimulai sejak November 2024, hingga Maret 2025, belum terlihat adanya kemajuan yang signifikan dalam proses tersebut.

“Lima bulan sudah berlalu, tapi sepertinya kita masih di tempat yang sama. Progresnya sangat lambat,” ujarnya dengan nada serius.

Padahal, menurut Ilhamdani, target utama adalah agar Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran desa dan kecamatan bisa dibahas pada Agustus 2025, mengingat bulan tersebut biasanya digunakan untuk pembahasan APBD oleh Banggar serta pembahasan Perda oleh Komisi I.

Ilhamdani menyatakan pentingnya tindakan konkrit segera dilakukan, terutama melalui audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas apakah pemekaran wilayah dapat dilakukan atau tidak. Hingga saat ini, baik pihak pemerintah daerah maupun DPRD memiliki pandangan yang berbeda terkait prosedur pemekaran yang harus dijalani.

“Kami masih berasumsi bahwa pemekaran bisa dilakukan dengan pendekatan strategis nasional, tapi faktanya belum ada komunikasi resmi dengan Kemendagri. Ini yang perlu kita konfirmasi agar tidak ada kesalahan langkah dalam prosesnya,” jelas Ilhamdani.

Ia menambahkan, bahwa strategi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mempersiapkan pemekaran dengan matang justru menambah durasi waktu yang dibutuhkan. Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan inefisiensi.

“Pemerintah daerah lebih cenderung ingin memastikan segala sesuatunya siap sebelum melangkah ke Kemendagri. Namun, proses ini memakan waktu cukup lama dan bisa membuat kita bekerja dua kali. Lebih baik kita segera mendapatkan kejelasan dari Kemendagri, jadi kita bisa langsung tahu langkah mana yang bisa dan tidak bisa kita ambil,” ujar Ilhamdani.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas hasil kajian terkait desa-desa yang sudah layak dimekarkan. Meskipun ada beberapa desa yang sudah siap, namun ada pula desa-desa yang terkendala dan belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Ada beberapa desa yang sudah siap dimekarkan, namun ada juga yang masih terkendala hingga 50 persen, bahkan 100 persen. Ini sudah ada kajiannya, dan kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ilhamdani berharap, setelah Hari Raya Idul Fitri 2025, pihaknya bisa membawa data yang lebih lengkap dan jelas saat audiensi dengan Kemendagri, agar pada bulan Agustus 2025, pembahasan Perda pemekaran bisa segera dimulai.

“Kami sudah sepakat untuk membawa data yang sudah lengkap setelah Lebaran. Dengan kajian yang sudah ada, semoga kita bisa segera mendapatkan titik terang dalam pembahasan Perda pemekaran,” harap Ilhamdani.

Dengan adanya audiensi yang diharapkan pasca Idul Fitri, diharapkan proses pemekaran wilayah Kabupaten PPU dapat lebih jelas dan cepat, demi mendukung pengembangan daerah yang lebih merata dan efektif. (kim/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X