• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Hanya Gratispol, Momen Lebaran Gubernur Rudy Mas'ud Beri 3 THR Buat Warga Kaltim

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 16:30 WIB
Rudy dan Seno
Rudy dan Seno

SAMARINDA - Terobosan terus dilakukan Gubernur Kaltim H Rudy Mas'ud (Harum). Setelah tancap gas untuk mewujudkan Program Gratispol di tahun pertamanya, Gubernur Harum lagi-lagi memberi kejutan pada momen Lebaran perdananya sebagai orang nomor satu Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam momentum Lebaran kali ini, Gubernur Harum dalam rilis resmi Pemprov Kaltim menyatakan ingin berbagi kebahagiaan bersama rakyat Kaltim. Berbagi dalam "3 THR untuk Rakyat Kaltim Spesial Lebaran".

Apakah 3 THR untuk Rakyat Kaltim itu?

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 .(Berlaku sejak 8 April 2025 selama 3 bulan)

2. ⁠Gratis retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa  kios, petak, lapak dan kantin  yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama 6 bulan ke depan.  (Berlaku 1 April - 8 September 2025).

3. ⁠Gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Berlaku mulai 31 Maret hingga bulan Mei ). Tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Samarinda.

Tiga THR untuk rakyat Kaltim ini merupakan sinergi dengan Program Gratispol Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk mewujudkan rakyat Kalimantan Timur yang sukses dan sejahtera.

"Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Harum di Samarinda, Senin 31 Maret 2025.

Dijelaskannya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya. (adv/diskominfo/k)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X