• Minggu, 21 Desember 2025

UMP Kaltim 2026 Belum Dirumuskan, Disnakertrans Tunggu Formula Pengupahan dari Pusat, Diprediksi Naik Tipis

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:45 WIB
ilustrasi uang gaji
ilustrasi uang gaji

SAMARINDA – Menjelang akhir tahun 2025, belum ada gambaran pasti mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut penyebab utama keterlambatan ini adalah belum rampungnya formula persentase UMP dari pemerintah pusat.

"Kami belum bisa ambil keputusan. Aturan kenaikan UMP masih diharmonisasi di pusat," ucapnya. Formulasi UMP 2026 dari pusat diharapkan akan mengakomodasi semua variabel penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, nilai inflasi, serta kontribusi tenaga kerja pada produktivitas. Pengukuran ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha, agar kenaikan yang ditetapkan tidak memicu beban berlebih di kedua belah pihak.

Lamanya penyusunan di tingkat pusat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengatur penyusunan teknis pengupahan.

Di tengah penantian, Rozani menduga formula kenaikan upah tidak akan banyak berbeda dari ketentuan terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Pengupahan.

Dari beleid tersebut, rentang kenaikan UMP Kaltim 2026 kemungkinan akan berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 persen. "Ketika sudah terbit, baru kami tindaklanjuti dan diumumkan ke masyarakat," terangnya. Sebagai pembanding, UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77. Persentase tersebut ditetapkan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. (adv/diskominfo/*/riz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X