• Minggu, 21 Desember 2025

Ada 12 Ribu Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Kaltim Wajib Penuhi Kuota 1 Persen Tenaga Kerja Disabilitas

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:46 WIB
Kepala Dinsos Kaltim, Andi M Ishak
Kepala Dinsos Kaltim, Andi M Ishak

SAMARINDA – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali aturan yang mewajibkan semua perusahaan di wilayah Kaltim untuk memenuhi kuota 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mendorong pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Ishak menjelaskan, pemenuhan kuota ini bertujuan agar penyandang disabilitas mendapatkan hak penghidupan yang layak dan pekerjaan yang sesuai dengan derajat disabilitasnya.

"Kuota 1 persen di berbagai tempat pekerjaan termasuk perusahaan di Kalimantan Timur betul-betul dapat dipenuhi," tegas Ishak. Berdasarkan data dari Sistem Sida Bebagi Dinsos Kaltim, tercatat sekitar 12 ribu penyandang disabilitas di wilayah Benu Etam (Kaltim).

Ishak mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk menjadikan hal ini sebagai atensi utama dengan memfasilitasi dan mengawasi kepatuhan perusahaan dalam menerapkan aturan tersebut.

Selain itu, peran pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sangat dibutuhkan untuk menyediakan pelatihan yang sesuai dengan kemampuan dan minat para penyandang disabilitas.

"Kami sudah mencoba memulai, meskipun tidak banyak, tapi kami berusaha untuk terus bisa mengembangkan dan kami yakin juga beberapa dunia usaha juga sudah menjalankan," jelasnya.

Meski upaya telah dilakukan, Ishak mengakui bahwa sistem informasi masih perlu dibenahi. Tujuannya adalah untuk memastikan para penyandang disabilitas yang telah mendapat pelatihan tercatat dengan baik.

Pembenahan sistem pendataan ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih, di mana beberapa penyandang disabilitas menerima pelatihan berulang-ulang, sementara yang lain belum pernah mendapat kesempatan.

"Nah harapannya dengan semakin baik pendataan ini, tidak terjadi mereka yang terima berulang-ulang. Supaya semua juga punya kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dan juga mendapatkan kesempatan untuk berusaha," pungkasnya. (adv/diskominfo/mrf/rin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X