kalimantan-timur

Baperda Target Penerbitan Lima Perda hingga Akhir Tahun

Minggu, 27 Oktober 2019 | 06:06 WIB
Wakil Baperda Syukri Wahid

BALIKPAPAN – Menjelang akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Balikpapan menargetkan penerbitan lima perda sekaligus.

Wakil Baperda Syukri Wahid menuturkan, tiga di antaranya merupakan perda usulan Pemkot Balikpapan. Sementara dua perda lagi inisiatif dari DPRD.

Ada pun tiga perda usulan Pemkot Balikpapan yakni soal sistem transportasi, penyelenggaraan pendidikan, dan sistem penanganan kemiskinan.

Sedangkan dua perda inisiatif DPRD yakni pajak online dan izin penebangan pohon. Misalnya nanti setiap pohon memiliki indeks ganti rugi alias kompensasi.

“Jadi tidak sembarangan ketika mau bangun rumah bisa menebang pohon harus ada kompensasi ganti rugi,” sebutnya. Berbeda dengan kondisi sekarang, orang masih bebas main potong pohon. Padahal usia pohon sudah tua dan besar, bahkan berfungsi bagi orang banyak.

Kalau sementara ini, sebagian memang diberlakukan wajib lapor untuk menebang pohon dengan ketentuan tertentu. Namun dengan ada perda izin menebang pohon, warga tidak hanya melapor, tapi juga memberikan kompensasi. “Saat Anda mencabut pohon puluhan tahun, padahal ada berapa banyak nyawa bergantung pada pohon itu,” imbuhnya.

Dalam perda nanti semua akan menjelaskan ketentuan dan klasifikasi kompensasi.

Tidak hanya berlaku bagi warga, termasuk juga instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di dalam lingkup Pemkot Balikpapan. Syukir dan tim Baperda menargetkan kelima perda baru ini bisa diresmikan sebelum akhir tahun.

“Sebelumnya sudah mengesahkan delapan perda, kemudian ada tambahan lima dalam waktu dekat. Jadi total ada 13 perda yang kami hasilkan tahun ini,” sebutnya. Meleset dari rencana awal, di mana Baperda menargetkan 43 perda dalam program legislasi daerah (prolegda).

Dia mengakui kinerja Baperda kali ini tidak terlalu maksimal. Mengingat tahun politik banyak yang kampanye hingga tugas prolegda terlewati.

“Tahun depan kami coba buat prolegda lebih minimalis. Dengan tiga syarat utama yaitu naskah akademis, rancangan perda, dan sudah harmonisasi dengan OPD lain,” bebernya.

Jika telah memiliki tiga syarat tersebut, maka usulan baru bisa diajukan menjadi prolegda. Dia menambahkan, memorandum of understanding (MoU) antara pimpinan DPRD dengan wali kota untuk prolegda 2020 akan berlangsung Desember.

“Jumlahnya tidak mungkin sampai 43, sekitar 15-20 saja. Contoh perda pendidikan, maka sudah tahu OPD yang berdampak dan sudah harmonisasi,” tutupnya. (din/pro/one) 

Tags

Terkini