Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bapemperda Sepakat PDAM Jadi Perumda

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:42 WIB
Photo
Photo

BALIKPAPAN – Setelah melewati beberapa kali rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat untuk mengubah status PDAM Balikpapan. Hal ini diputuskan dalam rapat yang digelar Bapemperda, Kamis (27/8).

Hasilnya Bapemperda sepakat untuk membentuk perusahaan umum daerah (perumda). Sebelumnya rencana perubahan status ini tertuang dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda PDAM dan penyertaan modal merupakan usulan dari Pemkot Balikpapan. 

Seperti diketahui, ada dua pilihan yang menjadi pertimbangan. Di antaranya membentuk perusahaan umum daerah (perumda) atau perusahaan perseroan daerah (perseroda). Selain keputusan ini, Bapemperda juga membahas penyertaan modal. 

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, dalam perda sebelumnya diatur penyertaan modal hingga 2020. Artinya kini sudah habis masa berlaku. Rencananya di masa mendatang, penyertaan modal butuh tindak lanjut selama 15 tahun atau hingga 2035. 

“Besaran penyertaan modal Rp 1 triliun, dengan catatan modal dasar berasal dari penyertaan modal yang sudah ada,” tuturnya. Sehingga penyertaan modal diambil dari yang sudah berjalan hingga 31 Desember 2019. Angkanya berkisar Rp 248 miliar.

Sehingga dana ini sudah disetorkan kepada PDAM. Bahkan telah terverifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Terhitung sejak pendirian yang tertuang dalam perda lama hingga berubah status menjadi perumda. 

“Sedangkan untuk sisanya Rp 710 miliar, penyertaan modal akan dilakukan hingga 2035,” imbuhnya. Namun akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Apabila belajar dari perda sebelumnya, penyertaan modal Rp 1 triliun hingga 2020. 

Kenyataannya, kemampuan keuangan daerah tak sanggup. Andi menuturkan, nantinya penyertaan modal tidak hanya bersumber dari dana APBD Balikpapan saja. “Tapi bisa dari bantuan hibah pemerintah pusat atau provinsi,” pungkasnya. (din/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN