TANA PASER - Wakil ketua komisi III DPRD Paser Basri Mansur menyampaikan, banyak juga guru ngaji di Paser yang tidak masuk data pemerintah, dan mereka diupah hanya seikhlasnya.
Semisal setiap RT, rata-rata untuk tiap Musalanya memiliki satu orang pengurus atau marbot yang juga ditunjuk warga sekitar untuk mengajar ngaji. Mereka hanya diupah oleh orangtua murid yang menitipkan anaknya belajar mengaji.
"Kemungkinan maksimal hanya ratusan ribu per bulan yang diterima," tutur politikus partai Golkar itu, Senin (5/10).
Basri berharap Pemkab Paser bisa menganggarkan khusus ini, agar keberadaan guru ngaji baik itu yang di bawah pemerintah seperti Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau pun swasta, bisa lebih dihargai jasa mereka.
Sementara honor yang diberikan Pemkab Paser kepada guru ngaji yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa sebanyak 1.710 orang selama ini, nilainya terbilang rendah. Yaitu Rp 250.000 per bulan. Honor ini sebelumnya Rp 500.000, pada 2016 diturunkan menjadi Rp 250.000.
Kepala Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPMRI) Paser Nasradin mengatakan sejak honor guru ngaji ini hanya Rp 250.000 dan persyaratan pencairan harus ke bank, mayoritas guru yang berada di desa tidak lagi mengambil haknya. Khususnya yang berada jauh dari perbankan. Pencairannya melalui bank. Dalam setahun, hanya dari Januari sampai Juni, atau enam bulan.
"Karena jika harus ke kecamatan mengurus, justru lebih mahal ongkosnya ketimbang honornya bagi yang di pelosok," kata Nasradin.
BKPMRI kata dia hanya mendata para guru ngaji, untuk proses pencairan dan penganggaran ada di pemerintah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser. Hanya guru ngaji yang tinggal di perkotaan atau pusat kecamatan yang mengambil honor mereka selama ini.
"Bahkan wacananya sempat mau dihapus anggaran ini," kata Nasradin. Hingga akhirnya banyak yang tidak aktif lagi bertugas. Meskipun ada juga yang tetap mengajar.
Berbeda dengan guru ngaji yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser. Atau bisa disebut penyuluh agama. Ada 78 penyuluh non-PNS yang ditugaskan diseluruh Paser. Mereka diupah Rp 1 juta per bulan.
"Ada juga penyuluh yang berstatus PNS sebanyak 7 orang," kata Kepala Kantor Kemenag Paser Abdul Khaliq. (Adv/jib)