Misteri kematian DA (16) salah satu siswi SMA (bukan SMP) di Balikpapan pada Sabtu (28/10/2023) lalu, hingga saat ini belum terungkap. Pihak keluarga korban menyebut terdapat banyak kejanggalan saat mendapatkan perawatan medis hingga akhirnya meninggal di RS Medika Utama Manggar, Balikpapan Timur. Hal ini mendapat jawaban oleh pihak RS yang menahan DA.
Humas RS Medika Utama Manggar, Masruri kepada media ini Senin (6/11/2023) mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan sikap keluarga DA yang mempertanyakan penyebab kematian tersebut tidak langsung mendatangi pihak RS.
"Mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut, ada dokter nantinya yang akan menjawab. Selain itu terkait hasil rekam medis itu ada regulasi yang mengatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022 pada pasal 33 dan 34 tentang Rekam Medis. Di situ ada ketentuan bahwa untuk membuka hasil rekam medis harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga pasien,” terang Masruri.
Pada prinsipnya lanjut dia, pihaknya telah melakukan upaya optimal untuk menolong DA. Sementara terkait dengan rujukan yang dipermasalahkan keluarga pasien dikatakan dia bahwa pihaknya juga telah berupaya melakukan sesuai permintaan keluarga pasien. “Tidak hanya kepada 1 rumah sakit, melainkan 4 rumah sakit diantaranya Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Rumah Sakit Hermina, dan RSUD Beriman Balikpapan,” sebutnya.
Kata dia prosedurnya sudah dilakukan akan tetapi ada yang tidak menjawab, ada yang esoknya baru menjawab dan ada yang terjawab jika di rumah sakit tersebut sudah penuh. “Namun sebelum dirujuk, kami harus memastikan dulu kondisi pasien serta ketersediaan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan. Dan ke 4 rumah sakit ini sudah kami konfirmasi melalui sistem sisrute. Jadi tidak boleh asal rujuk lepas,” terangnya.
Masruri menekankan kembali, harusnya terkait penyebab kematian pasien itu harusnya pihak keluarga bisa langsung mendatangi RS, karena sifatnya rahasia. “Kepada media kami tidak dapat menyebutkan karena bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Dan kalau memang mau dibuka harus ada pernyataan oleh pihak keluarga pasien,” jelasnya lagi.
Sementara itu, terkait dengan Laporan Polisi (LP) yang dikatakan keluarga DA tidak diproses, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Hendrik Saragih mengungkapkan, pada saat itu pihak keluarga korban datang pertama kali ke polsek hanya melakukan diskusi tentang kasus kematian.
“Kami menanyakan kepada keluarga korban apakah berkenan untuk dilakukan autopsi. Akan tetapi mereka masih ragu dan mengatakan akan mendiskusikan kembali kepada keluarga yang lainnya,” terangnya.
Akan tetapi Minggu kemaren (6/11/2023), lanjut dia, pihak keluarga baru membuat laporan resmi dan bersedia untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian DA. “Sementara ini kami tengah melakukan persiapan, seperti berkoordinasi dengan pihak terkait seperti melaporkan kepada pimpinan, Biddokes Polda Kaltim dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (day/ono)
Editor : izak-Indra Zakaria