Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Paser, Pemohon Pembuatan SIM Capai 1.025 Orang

izak-Indra Zakaria • Rabu, 15 November 2023 - 07:34 WIB
Photo
Photo

Pada Oktober dan November jumlah pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Paser mencapai  1.025 pemohon.

"Pengajuan perpanjangan SIM A 700 pemohon, sedangkan SIM C 325 pemohon," kata Kasatlantas Polres Paser AKP Toni  Joko Purnomo melalui Baur SIM Satlantas Polres Paser, Aipda Indrawan Krisdianto, di ruangannya Jumat (11/10).

Aipda Indrawan menuturkan, sosialisasi pun terus digalakkan kepada para pelajar mengenai pentingnya memiliki SIM kelengkapan berkendara dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya. Salah satunya sosialisasi kepada siswa  SMK Negeri 1 Tanah Grogot.

"Kami juga mensosialisasikan pentingnya berkendara, dimana tak melanggar lalu lintas dan memakai kendaraan yang berstandar, bukan knalpot racing dan harus memakai helm berstandar SNI," katanya.

Dijelaskan, bagi pelajar yang belum memiliki SIM dan membawa kendaraan ke sekolah, sampai dengan saat ini pihak kepolisian hanya melakukan peneguran saja, dan paling  keras hukuman diberikan yakni mendorong kendaraannya, tidak sampai ke penilangan.

"Kita tahu mereka tak punya SIM, hal itu kita lakukan karena tak ingin mengganggu jam belajar mereka," bebernya.

Pada kesempatan tersebut ia juga berpesan kepada pelajar untuk tak membuat geng motor, dan mengingatkan untuk tidak saling membully sesama pelajar sebab bullying berdampak negatif terhadap kesehatan mental anak. Tugas utama siswa adalah belajar serta selalu menghormati guru.

"Karena tak punya SIM, ya ke sekolah setidaknya harus diantar orang tua, pelajar tugasnya belajar dan saat di luar harus tetap menjaga baik nama sekolah," tambahnya.(tom/vie)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria