Bupati Kabupaten Paser dr Fahmi Fadli mengaku seluruh proyek fisik yang dikerjakan pada tahun 2023 telah rampung sesuai target waktu pengerjaan. Salah satunya proyek pembangunan Pendopo Bupati Paser senilai Rp23,9 miliar di Jalan Kesuma Bangsa Kilometer 1 Kecamatan Tanah Grogot.
“Siapa yang bilang nggak selesai-selesai. Pengerjaan Pendopo tersebut di tahun 2023 selesai sesuai rencana dan akan dilanjutkan 2024 karena pengerjaan bertahap," kata Bupati Fahmi Kamis(4/1). Menurut Bupati Fahmi, berdasarkan laporan dari Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk pengerjaan tahap pertama tahun 2023 sudah selesai dan akan dilanjutkan tahap kedua tahun 2024.
“Memang kondisi fisiknya tidak langsung selesai tahun 2023. Tapi secara pembiayaan telah selesai sesuai yang direncanakan,” akunya.
Ia menjelaskan, pengerjaan proyek Pendopo Bupati Paser dikerjakan dua tahap dan dipastikan akan benar-benar tuntas di tahun 2024. “Ada dua tahapan pengerjaan di tahun 2023 dan di tahun 2024, inshaallah pengerjaan di tahap kedua bisa selesai,” katanya.
Kontraktor proyek Pendopo Bupati Paser PT Raka Bangun Jasa informasinya telah melayangkan surat permohonan perpanjangan masa pengerjaan selama 14 hari sampai 26 Desember 2023 akibat keterlambatan penyelesaikan pembangunan tahap pertama namun tidak dikenakan denda yang seharusnya selesai 12 Desember 2023.
Adanya surat permohonan perpanjangan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani. Menurutnya hal itu sesuai pertimbangan dan usulan kompensasi yang diajukan penyedia jasa. "Jadi, apabila keterlambatan itu bukan disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa, maka penyedia jasa berhak mengajukan kompensasi," kata Syaukani.
Menurut Syaukani, kompensasi diberikan lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlambat menyerahkan lahan ke penyedia jasa atau kontraktor. "Keterlambatan disebabkan permasalahan lahan yang berdampak pada terlambatnya pengerjaan pondasi pancang dan dinding penahan tanah untuk pembangunan proyek pendopo Bupati ini," jelasnya.
Syaukani menuturkan, total keterlambatan PPK untuk menyerahkan lahan kepada penyedia jasa atau kontraktor selama 44 hari. Namun pihak kontraktor hanya mengusulkan perpanjangan 14 hari dan telah disetujui.
"Hal ini dibuktikan dengan data-data penunjang yang lengkap. Selain itu, kita juga meminta rekomendasi dari Inspektorat sehingga kompensasi itu mengacu kepada peraturan yang berlaku, otomatis kompensasi itu tidak diberlakukan denda,"pungkasnya.(tom/vie)
Editor : izak-Indra Zakaria