kalimantan-timur

Hmmmm...Mencurigakan..!! Karcis Pelabuhan Salah Tanggal

Senin, 7 Januari 2019 | 13:32 WIB

TANJUNG REDEB – Berlibur di Pulau Derawan pertama kalinya memberi kesan baik bagi Muhammad Ibnu. Namun warga asal Lampung, ini dibuat heran dengan pungutan penitipan kendaraan di Pelabuhan Tanjung Batu, Kecamatan Derawan, dinilainya cukup ganjil.

Bukan karena besarannya yang, namun karcis yang diberikan diakuinya membuat dirinya heran. Jika biasanya karcis terdapat masa berlaku, namun hal itu tidak terlihat di karcis yang dia dapatkan berkunjung ke Pulau Derawan, akhir tahun lalu.

Dirinya pun semakin dibuat heran, karena dalam karcis tersebut hanya menunjukkan tanggal 15 Mei 2014. “Saya heran kok saya perginya tahun lalu tapi di karcis itu ditulis tahun 2014. Atau mungkin ada apa-apa,” katanya kepada Berau Post belum lama ini.

Camat Pulau Derawan Kudarat, yang dihubungi Berau Post mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait hal itu. Karena itu dirinya menyarankan media ini untuk mencari tahu akan hal itu kepada Badan Pendapatan Daerah, karena adanya kerja sama Pemkab Berau dengan Pelindo terkait hal tersebut.

“Saya juga enggak paham betul untuk itu, tapi yang selama ini memang dipakai ya yang seperti itu,” ujarnya.

Tak jauh berbeda dengan Kudarat, saat media ini mempertanyakan hal tersebut ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Maulidiyah, wanita berhijab ini juga ‘melempar’ hal tersebut ke Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Djupiansyah Ganie, yang selanjutnya kembali mengarahkan media ini untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Perhubungan.

Sayang, media ini tidak mendapatkan jawaban apapun dari unsur pemerintah, karena Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman yang dikonfirmasi terkait karcis yang menggunakan logo Pemkab Berau itu, juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan meminta media ini untuk langsung meminta keterangan kepada Pelindo saja.

Dikonfirmasi hal itu, Supervisor Operasi dan Teknik Pelindo Berau Hasanuddin menjelaskan bahwa, karcis tersebut memang benar merupakan produk pihaknya. Namun diakuinya, memang terdapat kesalahan khususnya terhadap tanggal yang tertera dalam karcis tersebut.

Harusnya dalam karcis tersebut tertulis 14 April 2016, merupakan waktu pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pelindo dengan Pemkab Berau. Walau mengalami kesalahan disebutkannya, karcis tersebut tetap pihaknya gunakan untuk melakukan penarikan penyimpanan mobil di sekitar Pelabuhan Tanjung Batu.

“Benar itu pas pelabuhan, hanya tanggalnya salah cetak. Dan sudah kami perbaiki juga di percetakan,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Jumarko, mengakui bahwa pasca mendapatkan informasi tersebut jajarannya sudah mencoba melakukan penelusuran. Namun, Koko belum mau memberikan keterangan terkait hasil penelusuran tersebut.

“Maaf bellum bisa kasih keteragan, karena kami masih ada giat tambahan dan saya belum terima gelar hasil giatnya. Insya Allah setelah selesai riksa dan lidik baru bisa jawab,” singkatnya kemarin (6/1).(sam/app)

Tags

Terkini