kalimantan-timur

Kegiatan Usaha Pertambangan Mayoritas Tak Lapor ke Pemkab

Minggu, 13 Januari 2019 | 14:19 WIB

TANJUNG REDEB – Dalam beberapa tahun terakhir, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menyebut, mayoritas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau, tak menyampaikan laporan kepada pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Padahal, penyampaian laporan perihal seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi wajib dilaporkan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota. “Jadi setiap enam bulan, seharusnya perusahaan tambang wajib melaporkan kegiatan mereka kepada pemkab,” katanya kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, dirinya juga tak ingin menyalahkan perusahaan tambang yang ada di Berau, karena hal tersebut. Sebab, sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diterbitkan, menurutnya perusahaan tambang, beranggapan laporan diberikan kepada provinsi.

“Sebenarnya saya tidak menyalahkan mereka, karena memang sejak UU pemerintah daerah ada dan pertambangan ditarik ke provinsi. Mungkin atas dasar itu mereka menganggap lapornya ya ke provinsi saja,” ucapnya.

Meskipun memberikan pemakluman, mantan Direktur Badan Pengelolaan Stadion Sempaja ini ingin mengingatkan kepada seluruh perusahaan pertambangan di Berau atas kewajiban tersebut. Apalagi hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Dan aturan itu juga sampai sekarang belum dicabut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, meskipun hampir secara keseluruhan tidak ada yang lapor, saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal PP Nomor 23 itu? Agus mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan pihaknya. Sebab, selain aturan tersebut merupakan peraturan pemerintah atau PP, aturan itu juga sudah lama dikeluarkan.

“Itu sudah lama tahun 2010, dan kami pikir tidak perlu sosialisasi karena itu sifatnya sudah wajib dan juga sudah lama itu tadi,” pungkasnya. (arp/app)

Tags

Terkini