kalimantan-timur

Pemkab Diminta Bersikap Tegas

Sabtu, 26 Januari 2019 | 12:10 WIB

TANJUNG REDEB – Masih minimnya pemilik sarang burung walet rumahan yang telah mengantongi izin, cukup disayangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Muhammad Yunus.

Menurut anggota Komisi II DPRD Berau yang membidangi perpajakan ini, pajak yang diterima pemerintah dari usaha sarang burung walet rumahan di Berau masih sangat rendah. Sementara sarang walet rumahan yang berdiri megah di Berau, sudah menjamur sejak beberapa tahun belakangan.

“Sangat disayangkan juga apabila pengusaha sarang walet yang ada tidak mengurus izin. Karena jika tidak mengantongi izin berarti tidak terdaftar di pemerintahan, dan sudah pasti tidak bisa ditarik pajaknya,” ujar anggota legislatif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Yunus berharap seluruh pemilik sarang walet rumahan taat aturan dengan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi aturan tentang usaha sarang burung walet ini sudah diterbitkan peraturan bupati (Perbup).

Di sisi lain, ia juga mendorong Pemkab Berau melalui instansi terkait untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh pemilik usaha sarang walet serta mensosialisasikan mengenai peraturan tersebut.

“Memang pemerintah juga harus pelan-pelan mensosialisasikannya kepada pengusaha sarang walet rumahan. Karena tidak menutup kemungkinan juga mereka (pengusaha sarang,red.) juga belum tahu tentang aturan itu,” imbuhnya.

“Kalau misalnya mereka sudah tahu soal aturan perizinan, lalu ada yang enggan mengurus izin, tentu juga perlu ketegasan pemerintah. Apalagi ini untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah) yang manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat luas,” sambung Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mencatat baru empat usaha sarang walet rumahan yang mengantongi izin. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perizinan, Mega didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Administrasi, Yadianto.

Mega mengatakan data tersebut hanya mengalami satu peningkatan dibandingkan tahun 2018. Dimana, sebelumnya hanya tiga usaha sarang walet rumahan yang sudah berizin.

“Sebenarnya kalau ditotal ada lima, hanya saja yang satunya belum melakukan pembayaran. Jadi belum bisa kami sebut sudah berizin,” katanya.

Padahal, lanjut dia, usaha sarang burung walet rumahan telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 38/2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di luar Habitat Alami. Sehingga seluruh pemilik usaha sarang walet wajib mengurus izin.

Ia menerangkan pihaknya dalam satu tahun terakhir terus mencoba melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah kecamatan pesisir maupun pedalaman. Hal ini karena Perbup yang ada masih tergolong baru.

“Nanti kami juga bakal melakukan sosialisasi di Sambaliung, Pulau Derawan, dan Teluk Bayur terkait perizinan usaha sarang walet ini. Supaya para pemilik tahu mengenai izin sarang walet ini,” ucapnya.

Namun, apabila nantinya masih minim pengusaha sarang walet mengurus izin, pihaknya melalui bidang pengawasan terpaksa mengambil tindakan tegas, berupa sanksi administrasi hingga penutupan bangunan sarang. “Bahkan kalau mengikuti aturannya, bisa saja bangunan mereka dibongkar,” tegasnya. (arp/asa)

Tags

Terkini