Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gara-Gara Ini, Kepala Kampung Purnasari Jadi Tersangka

izak-Indra Zakaria • Rabu, 6 Maret 2019 - 22:25 WIB

TALISAYAN – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Begitulah nasib yang pantas disematkan untuk Sugiono, Kepala Kampung (Kakam) Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan.

Kasus pengeroyokan yang dialaminya beberapa waktu lalu, kini berbalik menimpa dirinya sendiri. Pasalnya, Sugiono dilaporkan oleh warganya yang tak lain adalah Sudirman, mantan Ketua RT 1 di kampung tersebut.

Kepada Berau Post, Sudirman mengaku melaporkan Sugiono ke Polsek Talisayan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Sudirman menjelaskan, laporan tersebut berawal dari pemecatan dirinya sebagai Ketua RT 1 oleh Sugiono, pasca-pengeroyokan terhadap kepala kampung itu. Sugiono memecat Sudirman karena dituding sebagai otak pengeroyokan tersebut. Surat pemecatan secara tertulis yang diterima Sudirman ditandatangani Sugiono sebagai kepala kampung. Meski demikian, Sudirman mengaku sebelum terjadi pengeroyokan terhadap Sugiono, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan kepala kampung tersebut yang bermula dari masalah menjemur jagung di sekitar masjid. Namun, usai berdebat, keduanya pulang ke rumah masing-masing. Tak lama berselang, terjadilah pengeroyokan terhadap Sugiono, dan menuduh Sudirman sebagai dalang dari kasus penganiayaan itu.

Tak terima dituduh dan difitnah sebagai biang kasus tersebut, Sudirman pun melaporkan Sugiono ke polisi dengan kasus pencemaran nama baik.

“Kalau saya terlibat, saya sudah pasti dipenjara dengan yang lain. Karena tidak bisa menunjukkan bukti, jadi saya laporkan pencemaran nama baik,” jelas Sudirman.

Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid, membenarkan bahwa Kepala Kampung Purnasari Jaya, Sugiono telah dilaporkan warganya atasnama Sudirman. Sugiono pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kata dia, meski berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan, melainkan hanya mewajibkan lapor.

“Penetapan tersangkanya sekitar seminggu yang lalu. Tidak dilakukan penahanan. Karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kalau diperlukan untuk kepentingan penyidikan, tersangka juga selalu datang,” bebernya.

Kendati belum ditahan, Faisal mengatakan kasus tersebut terus berproses. “Masih proses. Kita juga masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang lain,” jelas Faisal. (*/sht/asa)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum