TANJUNG REDEB - Beberapa persoalan kehutanan telah membuat beberapa mantan kepala kampung berurusan dengan hukum. Makanya, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, kembali mengingatkan masyarakat Bumi Batiwakkal, agar tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan, terkhusus dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Dijelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang. “Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap,” katanya kepada Berau Post.
Di Berau sendiri, lanjut kapolres, status kawasan hutan sangat beragam. Makanya dia mengimbau masyarakat yang ingin menggarap lahan di hutan, harus lebih dulu memastikan status kawasannya. Apakah masuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau KBK. Termasuk aparat kampung, agar tidak sembarangan menerbitkan surat garapan di wilayah kehutanan. “Kalau surat garapannya diterbitkan di KBK, bisa dijerat pidana,” terangnya.
Kapolres menegaskan, siapapun yang melakukan penggarapan di wilayah KBK tanpa izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang memaksakan untuk menguasai tanah KBK milik pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti dan kami proses. Sudah jelas, KBK itu tidak boleh dimiliki. Izin di wilayah KBK, sifatnya hanya pinjam pakai, tidak bisa dimiliki, itu milik negara,” jelas Edy.
Kapolres Berpesan, beberapa kasus kehutanan yang telah menjerat aparat kampung di Bumi Batiwakkal, benar-benar dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat atau oknum aparat kampung yang terjerat hukum. (*/hmd/har)
Editor : izak-Indra Zakaria