Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ajak Masyarakat Tidak Menolak Vaksinasi

uki-Berau Post • Senin, 8 Maret 2021 - 03:28 WIB
VAKSIN: Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, kemarin (6/3).
VAKSIN: Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, kemarin (6/3).

TANJUNG REDEB – Setelah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin dalam kelompok penyintas Covid-19, Bupati Berau, Sri Junarsih, melakukan vaksinasi Covid-19 di Balai Mufakat, pada pukul 08.30 Wita, kemarin (6/3).

Usai divaksin dan menunggu masa observasi selama 30 menit, Sri Juniarsih mengaku tidak merasakan efek negatif dari penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut. “Alhamdulillah saya sudah divaksin Covid-19, dan tidak merasakan hal-hal yang negatif,” ujarnya, kemarin.

Dirinya juga siap mengikuti vaksinasi dosis kedua yang disuntikkan dua pekan ke depan setelah vaksin dosis pertama. “Kita mengikuti anjuran bahwa semuanya dilakukan penyuntikan dua kali dan diberi durasi selama 14 hari atau dua minggu,” katanya.

Sri Juniarsih berpesan kepada masyarakat untuk tidak menolak vaksinasi Covid-19 jika sudah terdaftar sebagai penerima vaksin. Sebab vaksinasi merupakan program pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. “Jangan takut. Karena sebelum kita divaksin, kesehatan tubuh juga diperiksa. Jika kira-kira tubuh kurang fit atau kurang sehat, maka pemberian vaksin akan ditunda. Jadi tidak ada alasan untuk tidak divaksin,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Bupati Berau, Sri Juniarsih, termasuk salah satu penyintas Covid-19 atau orang yang sembuh dari Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, penyintas Covid-19 bisa divaksin sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

“Dalam surat edaran itu ada syaratnya. Penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19,” jelas Iswahyudi.

Dikatakannya, vaksinasi ini dilakukan kepada penyintas Covid-19 sebagai benteng pertahanan tubuh. Sebab tidak menutup kemungkinan, penyintas bisa kembali terpapar Covid-19. (aky/har)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Berau