TANJUNG REDEB – Lokasi pembangunan rumah sakit tipe B kembali berubah. Pemkab Berau memutuskan rumah sakit tipe B akan dibangun di lahan awal, yakni eks lahan PT Inhutani I Tanjung Redeb. Namun di kawasan tersebut, berdekatan dengan lokasi TPA Bujangga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi, mengaku belum menerima instruksi pemindahan TPA Bujangga yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb. Namun dia mengaku sudah mendengar bahwa rumah sakit tipe B akan dibangun di kawasan Inhutani. Sehingga TPA yang berada di kawasan tersebut harus dipindahkan.
“Kalau ada rumah sakit di situ (lahan PT Inhutani), otomatis TPA pindah. Tapi kami belum ada perintah dari pimpinan,” kata Sujadi, Kamis (23/9).
Dikatakan Sujadi, pihaknya belum bisa menentukan lokasi baru pengganti TPA Bujangga. Sebab, belum ada pembicaraan dengan bupati terkait wacana lokasi rumah sakit yang berdekatan dengan TPA. Ia mengaku, tidak dilibatkan dalam rapat penetapan rumah sakit tipe B. Sehingga pihaknya tidak bisa mendahului menentukan lokasi TPA yang baru, karena hal tersebut merupakan keputusan daerah.
Selain berdekatan dengan rencana rumah sakit, menurut Sujadi TPA Bujangga memang sebaiknya dipindahkan karena berada di kawasan pengembangan kota. “Percuma rasanya apabila lahan luas di tengah kota hanya dijadikan tempat sampah. Jadi kalau bisa memang TPA itu lebih baik dipindah. Cuma persisnya apakah di Kecamatan Gunung Tabur atau Sambaliung kita belum tahu itu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, luas lahan yang diperlukan untuk TPA paling tidak 10 hektare. Sementara TPA yang ada sekarang, luasnya hampir mencapai 12 hektare. “Baru digunakan sekitar dua hektare ditambah dengan bangunan kantor sehingga masih ada sekitar sembilan hektare lebih lahan yang kosong. “Bisa juga dengan luas lahan 5 hektare tapi nanti fungsinya terbatas dan jangka waktu pakainya tidak panjang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rencana pembangunan rumah sakit tipe B yang sebelumnya diwacanakan di kawasan ring road, Jalan Raja Alam II, kembali dialihkan ke eks lahan PT Inhutani, di kawasan Prapatan, Tanjung Redeb. Hal ini diungkapkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, Rabu (22/9).
Bupati memastikan lokasi pembangunan rumah sakit tipe B itu dipindahkan ke lokasi awal.
Sementara pembangunan akan dimulai 2022 mendatang. Sri Juniarsih mengaku, pihaknya tengah mengupayakan anggaran untuk pematangan lahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Selain melakukan pematangan lahan, persoalan lain yang sekiranya akan kita selesaikan adalah keberadaan penduduk yang ada di lahan tersebut,” katanya.
Dikatakannya, pihak Inhutani telah memastikan bahwa warga yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun surat tanah. Sehingga Ia memohon maaf karena Pemkab Berau tidak akan menyediakan dana ganti rugi kepada warga yang rumahnya masuk dalam lokasi lahan Inhutani.
“Yang jelas kami akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan, agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengaku, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara perlahan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan tujuan agar warga yang mendiami lokasi tersebut tidak kaget dan terjadi konflik.
“Termasuk bagi warga yang nanti rumahnya terdampak untuk bisa segera dikosongkan. Tapi tidak sekarang, karena anggaran pematangan lahan baru diusulkan,” sambungnya.
Sri Juniarsih menyebut, anggaran pematangan lahan yang diusulkan mencapai Rp 3 miliar. Sementara, dari total 10 hektare lahan yang tersedia, tidak seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan gedung. Ia memperkirakan hanya 5 hektare saja yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Sisanya akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Lokasi juga bukan dataran rendah, jadi tidak membutuhkan dana banyak. Perhitungannya Rp 3 miliar cukup,” tuturnya.
Dengan rencana ini, Sri Juniarsih meyakini, pada pertengahan tahun 2022 mendatang sudah dapat dilaksanakan peletakan batu pertama. Targetnya, pembangunan rumah sakit tipe B sebagai jawaban atas peningkatan layanan kesehatan di Berau dapat rampung sebelum 2024 mendatang.
“Semoga semua lancar dan kita akan mendapatkan dukungan dana dari berbagai pihak agar rumah sakit tipe B segera terwujud setelah direncanakan sejak lama,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengaku setuju pembangunan rumah sakit tersebut di lokasi Inhutani. Pasalnya, lokasi tersebut strategis, karena berada di tengah kota. Selain itu, Pemkab Berau tidak perlu membebaskan lahan. Menurutnya, dengan luas lahan mencapai 10 hektare, semua fasilitas penunjang RS tipe B bisa dibangun.
“Terkait dengan adanya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di dekat lokasi, menurut saya tidak masalah. Ada atau tidak RS tipe B di sana, TPA itu wajib direlokasi,” katanya.
Alasan relokasi sendiri, menurut Wendy karena TPA tersebut berada di tengah-tengah pengembangan pusat perkotaan. Ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau, untuk merelokasi TPA tersebut. “Perlu relokasi, ke tempat yang 20 tahun ke depan tidak masuk dalam pengembangan kota,” ujarnya.
Disisi lain, Wendy pesimis pembangunan akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang. Karena anggaran belum mencukupi. Tetapi jika dilakukan pada tahun 2023, ia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada pembangunan RS tipe B di lokasi tersebut.
“Terkait lahan yang sudah dibebaskan di area sebelumnya, bisa dijadikan aset pemda saja,” pungkasnya. (hmd/har)
Editor : izak-Indra Zakaria