TANJUNG REDEB - Peraturan Bupati Berau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, dikeluhkan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dalam perbup tersebut, mengatur standarisasi gaji untuk 2021 sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sementara tahun sebelumnya, standarisasi gaji petugas kebersihan dihitung berdasarkan masa kerja dari 0 hingga 10 tahun lebih.
“Standarisasi pada 2020 mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung masa kerja mereka,” ujar Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Nando Duasama, Jumat (8/10).
Ia melanjutkan, saat ini pembayaran gaji bagi petugas kebersihan, petugas drainase, taman, sopir dinas dan petugas jaga malam, serta staf kontrak administrasi semuanya rata. Sehingga, penerapan masa lama kerja yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun 2020, sudah tidak diterapkan lagi.
“Kalau soal itu pasti teman-teman di kebersihan tidak terima, cuma kan standarisasi yang menerbitkan pemda,” ucapnya.
Ia melanjutkan, saat ini sebanyak 384 orang yang bekerja hanya bisa pasrah menerima uang bulanan tersebut. Dari yang awalnya menerima jumlah besar, saat ini hanya menerima dengan angka yang telah ditetapkan dalam perbup tersebut.
“Kami selaku pengelola keuangan, ya membayarkan gaji mereka sesuai standarisasi yang sudah diterbitkan oleh pemda,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengaku baru mendengar soal Perbup 74 Tahun 2020 tersebut. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak terkait peraturan tersebut. “Saya akan koordinasi lagi dengan bupati,” ujarnya.
Disebutkannya, ada kekhawatiran peraturan tersebut akan menimbulkan gejolak di DLHK, karena memicu munculnya rasa iri. “Misal si A sudah bekerja puluhan tahun, tapi sama dengan gaji si B yang baru berapa tahun bekerja,” paparnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya evaluasi perbup tersebut, wabup mengaku akan mempelajari aturan tersebut. (hmd/har)
Editor : izak-Indra Zakaria