Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Masuk Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil

uki-Berau Post • Jumat, 16 Desember 2022 - 17:58 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan partai peserta Pemilu serentak 2024. Dari 18 partai yang lolos tahap seleksi awal, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI. Sementara Ketua KPU Berau Budi Harianto, menyatakan tidak ada kendala ketika pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu 2024.

Budi menuturkan, tahapan yang baru saja selesai dilakukan KPU adalah pengumuman partai politik peserta pemilu 2024 dan pengundian nomor urut. Dari 17 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024, terdapat sembilan partai politik yang lebih dulu dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah lolos tahapan verifikasi administrasi karena telah memiliki kursi di DPR RI. Sementara delapan partai lainnya bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual.

"Total ada sembilan partai yang dilakukan verifikasi faktual, namun satu partai dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI," tuturnya kepada awak media kemarin (15/12).

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

“Kita di Berau menunggu hasil saja di pusat seperti apa, dan semua berjalan lancar,” paparnya.

Dijelaskan Budi, KPU kabupaten/kota bertugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai untuk kemudian dilaporkan kepada KPU pusat. Selama melakukan verifikasi faktual, KPU Berau mengaku tidak menemukan kendala atau pelanggaran berarti dari parpol. Sehingga dapat disimpulkan verifikasi faktual di Berau berjalan lancar.

"Memang sempat ada temuan terkait dengan keanggotaan yang datanya tidak sesuai, tapi itu kita beri kesempatan untuk memperbaiki dan sudah dilakukan," jelasnya.

Diakui Budi, pihaknya tidak dapat menyebutkan berapa temuan yang didapati pihaknya, karena data tersebut langsung diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Saat disinggung terkait tidak lolosnya Partai Ummat, dirinya menegaskan hal tersebut merupakan ranah dari KPU RI. "Kita di daerah tidak mengetahui, semua keputusan ada di pusat," tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya adalah melakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan berlangsung hingga 9 Februari 2023 mendatang. Untuk di Kabupaten Berau, terdapat dua skema yang saat ini sedang digodok, yakni penambahan satu Dapil atau tetap bertahan pada empat Dapil yang telah ada.

"Kita masih godok itu dengan DPRD Berau," pungkasnya.

Partai Ummat Ajukan Sengketa

Dengan ditetapkannya 17 parpol peserta pemilu 2024, mengalami peningkatan satu partai dibanding 2019 lalu yang diikuti 16 partai. Selain itu, ada tiga partai pendatang baru yang akan meningkatkan persaingan.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengamini jika persaingan akan ketat. Namun, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak gentar. "Persaingan pasti ketat, kita tahu. Harus pinter-pinter mendekati hati rakyat," ujarnya.

Dengan meningkatnya persaingan, Cak Imin optimistis PKB masih bisa meraih target 100 kursi DPR RI. Salah satu alasannya adalah PKB memiliki basis konstituen yang loyal. Kemudian, partainya juga memiliki pengurus muda yang besar. "Bisa jadi andalan PKB," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, banyaknya partai menjadi perhatian pihaknya. Namun sebagai ketua pemenangan, sosok yang akrab disapa Pacul itu mengaku tidak boleh khawatir.

Baginya, jika dipersiapkan maksimal, maka tetap bisa mendapat hasil terbaik. "Lebih berat atau tidak, tergantung persiapan nanti," kata dia.

Di pemilu 2024, PDIP mencanangkan target besar. Yakni memenangkan pemilu untuk ketiga kalinya atau hattrick. "Itu target yang ditargetkan ketum," imbuhnya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, ketatnya persaingan tidak membuat risau. Sebaliknya, dia menilai, banyaknya partai menunjukkan banyak pihak yang ingin bertarung dalam suasana demokrasi.

Terkait potensi menggerus suara partainya, Eddy mengaku pihaknya siap bersaing. "Jumlah partai itu tentu tidak mempengaruhi target kita," ujarnya. PAN menargetkan suara 12 persen demi meraih 65 kursi DPR RI.

Meski kian ketat, Plt Ketua Umum PPP Mardiono percaya partainya bisa bersaing. Meski tren terus menurun, dia berharap 2024 bisa menjadi titik balik bagi PPP kembali naik.

"PPP lahir bersama partai besar lain. Bersama PDIP, Golkar," ujarnya.

Sementara itu, sebagai satu-satunya yang gagal, Partai Ummat akan menyiapkan gugatan. Ummat sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena gagal memenuhi syarat di dua provinsi. Yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat partai ikut pemilu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kepengurusan di kota/kabupaten, dan 50 persen kengurusan di tingkat kecamatan. Selain itu, di setiap kabupaten/kota harus punya keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Syarat tersebut, gagal dipenuhi Partai Ummat di NTT dan Sulut. Di NTT, dari batas minimal kepengurusan dan keanggotaan di 17 kabupaten/kota yang harus dimiliki, Ummat hanya memenuhi di 12 daerah. Sementara di Sulut, dari minimal 11 kabupaten/kota, Partai Ummat hanya memenuhi di satu daerah.

Atas hasil tersebut, Partai Ummat mengajukan keberatan. Wakil Ketua Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, keberatan diajukan karena data di NTT dan Sulut yang diputuskan KPU dinilai tidak sesuai.

Di Sulut yang banyak dinyatakan TMS , pihaknya menemukan adanya indikasi manipulasi. "Manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ujarnya.

Selain manipulasi, dia menuding KPU memperlakukan berbeda. Misalnya video rekaman untuk bukti verifikasi keanggotaan banyak ditolak. Padahal, mekanisme video diperbolehkan dan dipraktikkan partai lain.

Terkait langkah selanjutnya, Nazaruddin menyebut pihaknya tidak patah arang. Rencananya, Ummat akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan sengketa. "Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke bawaslu," terangnya. (hmd/far/jpg/udi)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu