TANJUNG REDEB - RSUD dr Abdul Rivai menggelar public hearing terkait Peninjauan Ulang Berkala Standar Pelayanan bersama unsur Pemerintahan Kabupaten Berau, pimpinan puskesmas di Berau, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, serta masyarakat sipil di Ruang Rapat I, RSUD Abdul Rivai, Rabu (12/7).
Public Hearing ini untuk menyaring saran perbaikan yang dapat diterapkan sebelum penetapan standar pelayanan yang akan ditetapkan RSUD dr Abdul Rivai sebagai, rujukan pelayanan kepada masyrakat.
Jusram juga menyebut, RSUD dr Abdul Rivai akan membuka beberapa layanan baru untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di antaranya Layanan Gizi Klinik, serta Layanan Hemodialisi atau unit cuci darah.
Selain itu, untuk menunjang pelayanan juga dilakukan pengembangan RSUD dr Abdul Rivai, sebab saat ini kondisi ruang perawatan kerap penuh, sehingga berdampak pada Ruang Unit Gawat Darurat yang memiliki tugas tambahan menjadi ruang rawat inap sementara.
“Pengembangan RSUD, kami melihat kondisi sekarang yang penuh. Ketika datang lewat UGD lalu memesan ruangan, ternyata sudah full. Itu karena pertumbuhan penduduk tidak dibarengi dengan jumlah tempat tidur,” terangnya.
HIMPUN MASUKAN MASYARAKAT
Pengembangan RSUD dr Abdul Rivai yang dilakukan pada eks perumahan dokter mendapat masukan masyarakat. Sebab penggunaan alat berat disinyalir menyebabkan getaran yang bisa merusak rumah sekitarnya.
Dalam public hearing itu, disampaikan juga bahwa pembakaran limbah yang dilakukan di RSUD dr Abdul Rivai kerap menimbulkan aroma tak sedap. Aroma itu kerap kali menyebar hingga permukiman warga sekitar.
Sehingganya Jusram menegaskan, progres pengembangan akan melakukan diskusi dengan kontraktor penyelenggara. Apakah diperlukan perhatian khusus kepada rumahrumah yang ada di sekitar RSUD dr Abdul Rivai.
Metode kerja yang dipilih juga menggunakan fondasi bor pile atau melubangi tanah untuk memasang tiang pancang. Sehingga seharusnya menurut Jusram, hal itu tidak terlalu menimbulkan getaran seperti menggunakan metode pada umumnya.
“Bahwa pemilihan pengembangan itu menggunakan fondasi bor pile, jadi kalau pakai pancang, bukan rumah warga di sekitar saja, gedung tua ini (RSUD) juga bisa hancur, sehing ga kami pakai bor pile yang tidak ada getaran yang besar,” terangnya.
Terkait pengelolaan limbah juga dikatakan Jusram, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau terkait upaya pemindahan pengolahan limbah RSUD dr Abdul Rivai.
“Kami usulkan juga lahannya disatukan dengan limbah RS, kemarin dari DLHK dan DPUPR juga ada bahwa kami akan manfaatkan lahan di KM5 yang tidak digunakan untuk pembangunan RSUD,” terangnya.
PEMBENAHAN PENDAFTARAN
Dalam public hearing kemarin, didapati juga masukan terkait pendaftaran pelayanan dinRSUD.
Masyarakat yang jauh, dinilai akan lebih nyaman jika pendaftaran dilaksanakan online bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Sehingga, masyarakat yang berdomisili di luar Tanjung Redeb bisa menggunakan waktu dengan efi sien ketika berobat ke Tanjung Redeb.
Jusram mengakui, bahwa sistem antrean online di RSUD dr Abdul Rivai belum bisa disandingkan dengan sistem antrean yang dimiliki oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Bahwa memang sistem antrean online itu belum bisa digabungkan dengan sistem anteran dari JKN,” terangnya.
Jusram juga menyebut, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan rekan dokter terkait mencantumkan data diri dokter pada sistem anteran online. Sebab, kebanyakan masyarakat biasanya memiliki dokter langganan, sehingga ditakutkan jika mengetahui yang melayani bukan dokter seperti biasanya, masyarakat justru enggan berobat dan menunggu hari lain.
“Yang kita pikirkan, akibatnya dokter ini akan memiliki beban yang berbeda dan terjadi penumpukan pasien di satu dokter,” tuturnya.
KETERBUKAAN RUMAH SAKIT
Di kesempatan lainnya, terdapat permintaan agar keterbukaan layanan rumah sakit kepada masyarakat. Sehingga, hal ini menciptakan kepercayaan di antara masyarakat.
Penyebarluasan informasi juga diharap dilakukan secara masif dan terus menerus. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui dan mengaksesnya dengan mudah. Penyebarluasan sendiri diharapkan tidak hanya melalui media sosial, sehingga bisa dilakukan juga dengan caracara yang mudah.
Menanggapi itu, Jusram menyebut telah melakukan berbagai upaya membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat. Baik untuk mendapatkan layanan hingga daftar harga layanan yang diperlukan.
“Dalam melakukan layanan publik, kita harus lakukan transparansi, ketika mereka datang tarif sudah kami umumkan di tempat pendaftaran, sehingga masyarakat tahu harus bayar berapa,” terangnya.
Seluruh layanan yang dilakukan di RSUD dr Abdul Rivai juga ditekankannya, sudah disebarluaskan baik secara daring maupun luring. Namun, untuk beberapa layanan baru akan segera disebarluaskan melalui mediamedia mainstream dan pemberitaan baik secara siber, cetak dan elektronik. “Kita akan melakukan publikasi lagi terkait layananlayanan baru kita,” terangnya.
SOLUSI BAGI PASIEN TIDAK MAMPU
Sebagai layanan kesehatan, tentu pasien datang dari berbagai macam latar belakang. Tak terkecuali dari kalangan tidak mampu. Jusram menyebut, selama ini dirinya bekerja sama dengan dua yayasan yaitu Yayasan Bibit Baik dan Yayasan Kita Bisa dalam memberi perlindungan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu. “Kebetulan kami kerja sama dengan dua yayasan yang bantu kami kepada pasien kurang mampu,” terangnya.
Penerimaan pasien dengan kategori tidak mampu sendiri kualifi kasinya beragam. Tentunya, juga dikuatkan dengan pengakuan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) pasien, tetangga atau dari kerukunannya. “Biasanya kami himpun informasi itu, yayasan juga turut membantu prosesnya,” terangnya.
Sejauh ini, pemberian bantuan kepada pasien yang tidak mampu diklaimnya masih tepat sasaran. Sebab, cek dan ricek dilakukan secara masif, dengan langsung melakukan pengecekan hingga ke rumah pasien.
Dengan public hearing ini, Jusram berharap penetapan standar pelayanan bisa menjadi rujukan pelayanan yang baik. Sehingga, masyarakat bisa lebih nyaman menggunakan layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. (*/sen/sam)
Editor : uki-Berau Post