TANJUNG REDEB – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb pada Kamis (13/7).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DPPKBP3A, Nurjatian menjelaskan hal ini sesuai dengan Amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Serta Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten /Kota Layak Anak.
“Yang merupakan program kerja Kementerian PPPA RI, serta Program Kerja Pemkab Berau yaitu Kabupaten Berau menuju Kabupaten Layak Anak,” terangnya.
Hal ini sendiri juga telah dituangkan dalam turunannya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 maka DPPKBP3A melalui Bidang PPA melakukan implementasi peraturan tersebut. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan capaian kinerja menuju KLA.
“Tentu dengan melakukan Komunikasi, Koordinasi, Sosialisasi dan pendampingan kepada Kecamatan, Kelurahan, Kampung,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap ke depan Kecamatan Tanjung Redeb bisa mengimplementasikan Perda KLA serta mendeklarasikan Desa dan Kelurahan Layak Anak (DEKELA) serta Kecamatan Layak Anak (KELENA).
“Kita berharap sosialisasi ini mampu menyampaikan nilai-nilai Perda KLA sehingga tercapai tujuan kita,” terangnya.
Dengan demikian, segala persiapan dan kebutuhan jelang verifikasi Kabupaten Layak Anak bisa dicapai dengan tingkatan yang lebih tinggi sesuai harapan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
“Muaranya di sana, kita ingin meningkatkan peringkat kita dari yang sebelumnya,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini juga diharapkan ke depan kecamatan yang ada di Berau serta kampung dan kelurahan bisa menerapkan nilai-nilai layak anak.
“Selain mencapai predikat, kita juga ingin Berau menjadi rumah yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (*sen/arp)
Editor : uki-Berau Post