kalimantan-timur

Barang Sitaan Penumpang Pesawat di Bandara Kalimarau Dimusnahkan, Ternyata Mayoritas Barang Ini...

Rabu, 6 Desember 2023 | 21:45 WIB
DIBAKAR: Petugas Bandara Kalimarau saat memusnahkan barang sitaan dari penumpang dengan cara dibakar.

TELUK BAYUR - Bandara Udara BLU kelas I Kalimarau kembali memusnahkan barang hasil sitaan dari para penumpang pesawat. Karena dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat, seperti korek api yang paling sering dibawa oleh penumpang.

Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Penerbangan Darurat (KPD) Bandara Udara BLU kelas I Kalimarau, Martono mengatakan, pemusnahan ini wujud keseriusan dan upaya pencegahan barang terlarang masuk ke dalam pesawat.

“Barang yang kami musnahkan yaitu, gunting, pisau, obeng, korek gas, korek api, cairan, aerosol dan gel, semua barang ini tidak boleh masuk ke kabin pesawat,” ujarnya kepada Berau Post.

Barang tersebut disita petugas Avsec Bandara berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 80 tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan. Berdasarkan aturan tersebut, bila ada penumpang pesawat membawa barang terlarang, maka akan dilakukan penyitaan atau ditahan yang kemudian mengikuti aturan yang berlaku.

“Barang yang kami musnahkan ini sitaan mulai dari Januari 2023 hingga Desember 2023, untuk jumlahnya keseluruhan mencapai 1.500 barang yang kami musnahkan,” bebernya.

Pemusnahan ini ditegaskannya bukti nyata penegakan hukum yang berlaku di dunia penerbangan. Pasalnya keselamatan dalam penerbangan ini tidak hanya tanggung jawab maskapai, namun juga berbagai pihak.

“Peranan masyarakat ini sangatlah penting, karena jika ada barang bawaan terlarang lolos dari pemeriksaan petugas, maka dikhawatirkan barang tersebut bisa membahayakan pesawat tersebut, yang kemudian bisa menjadikan insiden,” tuturnya.

“Saya juga meminta seluruh masyarakat agar patuh terhadap peraturan yang ada dalam dunia penerbangan,” tutupnya. (adm/arp)

Tags

Terkini