TANA PASER – Penentuan siapa yang akan terpilih menjadi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, masih menunggu waktu fit and proper test atau uji kepatutan. Sebelumnya ada 22 nama calon yang mengerucut jadi 18 nama. Akhirnya tinggal 10 nama yang akan dipilih guna menetapkan lima terbaik sebagai komisioner KPU.
Tim Seleksi (Timsel) Abdul Kadir Sambolangi yang sudah habis masa jabatannya per 30 Desember 2018 menyampaikan tugas timsel untuk mencari 10 nama terbaik sudah selesai dan diserahkan ke KPU Pusat. Setelah itu, seluruh kewenangan ada pada KPU Pusat.
“Menurut informasi yang saya dengar, 10 orang ini menunggu jadwal fit and proper testdari KPU. Mekanismenya masih belum tahu, apakah tesnya di Samarinda atau di Jakarta. Tugas kami sebagai tim seleksi sudah selesai sampai tahap mengantarkan 10 nama,” ujar Kadir yang juga kassubag Humas dan Kerja Sama Setda Paser, Jumat (18/1).
Dari 10 nama yang bertahan, empat orang merupakan calon petahana. Yakni Eka Yusda Indrawan (ketua KPU Paser), Abdul Qayyim Rasyid, M Makbul, dan Koesnedi Asdam. Adapun enam calon lainnya, ada satu orang yang merupakan mantan komisioner KPU Paser yakni Iwan Himawan. Ditanya apakah ada nama perempuan yang akan terpilih, dia berharap demikian, meski tidak menjadi catatan wajib dalam peraturan. Pasalnya, hanya ada satu nama perempuan yang bertahan bernama Dyah Elly Kusrini.
Berdasar Pengumuman KPU Nomor 1336/PP.06-Pu/05/KP/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023, Paser masuk wilayah Kaltim 2. Para timsel membawahi lima kabupaten kota. Yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Terlampir banyak tahapan untuk bakal calon yang ingin mendaftar. Di antaranya, wajib mengikuti tes yang terdiri tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu.
Syarat lain seperti saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, bebas dari keanggotaan partai minimal 5 tahun terakhir, mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon, dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama dua kali masa jabatan yang sama.
Dari informasi yang dihimpun koran ini, gaji bersih yang diterima seorang komisioner KPU daerah semisal Paser, kisaran Rp 11 juta dan Rp 12 juta untuk jabatan ketua. Hak lain ialah setara dengan Eselon III seperti anggaran perjalanan dinas tapi tidak ada insentif. (/jib/san/k16)
Editor : octa-Octa