Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tumpuk Tanah, Izin Belakangan

wahyu-Wahyu KP • Senin, 21 Januari 2019 - 15:21 WIB

TENGGARONG - Manajemen PT Gerbang Daya Mandiri (GDM) mengklaim belum melakukan penggalian batu bara di areal persawahan Desa Karang Tunggal. Lokasi yang tadinya lumbung padi di Tenggarong Seberang itu hanya dijadikan tempat penumpukan tanah (disposal).

Leo selaku humas PT GDM mengatakan, izin hak penggunaan lahan (HPL) itu lebih tepat dijelaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Kalau kami yang komentar nanti disangka mengada-ngada,” kata Leo.

Dia menjelaskan, sosialisasi perizinan HPL ke Kemenakertrans tersebut sejak April 2018 diproses. Bahkan sudah disetujui. “Cuma manajemen belum menerima salinan persetujuan pemanfataan HPL transmigrasi itu dari Kemenakertrans,” ujarnya.

Untuk lahan sawah yang ditumpuk tanah tersebut, menurut Leo, sudah diberikan kompensasi kepada petani yang memiliki sawah. Kendati sudah diberikan ganti rugi, PT GDM belum bisa menggali batu bara.

“Kalau menumpuk disposal di atas sawah tersebut tak masalah walau belum mendapat salinan persetujuan izin pemanfaatan HPL. Kalau izin sudah didapatkan dari Kemenakertrans, baru kami menggali batu baranya,” tuturnya.

Awalnya, PT GDM tak tahu areal persawahan tersebut masuk HPL transmigrasi karena tak ada sosialisasi. Padahal, pekerjaan disposal itu sudah berjalan sejak awal 2018. “Belakangan baru diketahui areal persawahan itu masuk HPL,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kukar Rekson Simanjuntak mengatakan, kemungkinan izin pemanfaatan HPL sudah disetujui menakertrans. “Dalam waktu dekat salinan persetujuan izin HPL PT GDM itu akan diterima karena proses sosialisasi sejak Juni lalu,” jelasnya.

Senada dengan yang sampaikan staf humas PT GDM, Rekson juga menyatakan tak menyalahi aturan jika izin pemanfaatan HPL belakangan terbit tapi kegiatan penumpukan disposal sudah dilakukan. “Tak masalah ada disposal di situ karena PT GDM dari izinnya menerapkan tambang bawah tanah (underground),” katanya.

Sebelumnya, Kemenakertrans melayangkan surat kepada bupati seluruh Indonesia dengan Nomor: B.118/KEM/P4T-PTI/III/2006. Isi surat itu di antaranya menyangkut adanya indikasi penggunaan tanah/lahan HPL atas nama Kemenakertrans oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak.(adw/kri/k16)

Editor : wahyu-Wahyu KP