SAMARINDA - Cuitan korban penipuan rumah murah bersubsidi memecah konsentrasi di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. “Masih tiang Pak sampai hari ini,” ujar salah satu korban. Selasa (29/1), dugaan penipuan rumah murah oleh PT Tiga Kali Sembilan (TKS) di Tani Aman, Loa Janan, Samarinda kembali bergulir di PN Samarinda. Kasus yang sempat heboh September 2018 lalu itu menjerat Muhammad Masykur Labarang, direktur PT TKS sebagai terdakwa.
Kemarin, terdakwa menghadirkan Sulaiman sebagai saksi meringankan dirinya. Sulaiman merupakan salah satu nasabah yang tertarik membeli rumah murah bersubsidi yang dikelola PT TKS.
Di sidang, dia mengaku mengetahui adanya rumah murah bersubsidi di Loa Janan itu dari rekan di kantornya akhir 2015 lalu. Tertarik, awal 2016, dia pun menyambangi kantor pengembang perumahan yang nantinya bernama Bukit Indah Mandiri (BIM) dan mendaftarkan diri untuk membeli rumah. “Saya bayar DP (down payment) Rp 6,75 juta pada 19 Februari 2016,” akunya.
Setahun berselang, sambung dia memberikan keterangan, sempat menghubungi terdakwa kapan rumah itu bisa digunakan. Saat itu, terdakwa Masykur menunjukkan lokasi rumah murah bersubsidi yang dibelinya. “Rumah sudah ada pak, memang beberapa ada yang masih tiang. Kalau rumah saya ditunjukkan sudah jadi tinggal menunggu pemasangan listrik dan air saja,” akunya di depan majelis hakim yang dipimpin Abdurrahman Karim bersama Masykur dan Rasyid Purba.
Joni Iskandar, penasihat hukum terdakwa pun langsung bertanya. “Anda merasa rugi sejauh ini,” tanya dia.
Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa itu justru melontarkan hal yang mengejutkan. “Secara pribadi sih rugi pak. Karena belum bisa ditempati sampai sekarang,” tuturnya di akhir persidangan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi mendakwa M Masykur Labarang Direktur PT TKS dengan Pasal 154 juncto Pasal 137 UU RI Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Setiap korban, merugi rata-rata Rp 6,7 juta dan jika ditotal mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Dalam dakwaan itu, terdakwa menjanjikan perumahan murah bersubsidi tipe 36 dengan harga Rp 150 juta pada 2015 lalu. Harga terbilang murah itu pun membuat banyak warga kepincut apalagi terdapat 270 unit yang bakal dibangun. Alih-alih beres, banyak bangunan masih berbentuk rangka. Padahal warga telah menyetor uang muka bervariasi, dari Rp 1,5-3,5 juta. (*/ryu/rsh/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP