Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kenapa Lubang Tambang di Samarinda Tak Direklamasi? Ini Jawaban Distamben Kaltim

izak-Indra Zakaria • Kamis, 21 Februari 2019 - 15:40 WIB

SAMARINDA - Lubang bekas tambang di kota Samarinda masih banyak yang belum ditutup atau direklamasi. Kondisi tersebut, masih mengancam keselamatan penduduk yang tinggal di sekitar lubang, terutama anak-anak.

Kepala Bidang Minerba Distamben Kaltim, Baihaqi H mengatakan mengakui lubang tambang belum bisa direklamasi dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berproduksi dan masih terdapat aktifitas tambang.

"Banyaknya lubang tambang di Samarinda masih berproduksi dan ada aktifitas tambang. Ada juga yang proses menutup lubang. Tapi kalau ada aktivitas tambang, kami menyurati rutin ke perusahaan-perusahaan agar menjaga lubang tambang dengan melengkapi rambu-rambu dan tanda," kata Baihaqi H, Rabu (20/2/2019).

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat terdapat 349 lubang bekas tambang di kota Samarinda. Dan, sebagian besar IUP di kota Samarinda telah berakhir dan mestinya lubang tambang yang ditinggalkan oleh pemegang IUP dilakukan reklamasi.

Terdapat 41 IUP di kota Samarinda yang telah berakhir di tahun 2018. Yaitu, CV Bara Energi Kaltim, Bara Sumber Makmur Koptam, Bismillah Res Kaltim, PT Buana Rizky Armia, CV Bukit Pinang Bahari, CV Busur Abadi, PT Cahaya Energi Mandiri, PT Energi Cahaya Industritama, KSU Gelinggang Mandiri dan PT Himco Coal.

IUP yang masa berakhir lainnya, yaitu PT Indokal Prima Jaya, PT Internasional Prima Coal, CV Kalimantan Sumber Energi, PT Krida Makmur Bersama, CV Made Perkasa, PT Mahakam Bara Utama, KSU Mahatidana, CV Mampala Jaya, CV Mutiara Etam Coal, PT Nuansacipta Coal Investment, CV Bara Panca Sejahtera, CV Piawai Bumi Alam Perkasa, CV Rinda Kaltim Anugerah, CV Sakha dan PT Bumi Betuah.

Kemudian, IUP yang juga habis masanya yaitu CV Limbuh, CV Prima Coal Mining, CV Tujuh Tujuh, PT Transisi Energi Satunama, CV Baratama Makmur, CV Benua Etam Coal, CV Dua Tiga Empat, CV Fira Pratama Karya, PT Graha Benua Etam, Koperasi Ponpes Nabil Husein dan PT Panca Prima Mining.

Diakui Baihaqi, dana jaminan reklamasi (jamrek) disetor perusahaan tambang pada 10 tahun lalu nilainya kecil dan tak bisa biayai reklamasi lubang tambang. "Nilai dana jamrek 10 tahun lalu mungkin besar. Tapi, untuk sekarang, dana jamrek itu kecil," katanya.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan jamrek yang disetor oleh perusahaan tambang tak cukup membiayai semua proses penutupan lubang tambang.

"Dana jamrek tidak sampai 1% dari nilai batubara yang dijual. Sangat kecil sekali dananya dan tak cukup membiayai reklamasi," ujar Rupang. (mym)

Editor : izak-Indra Zakaria
#tambang