TENGGARONG- Dua gudang bertutup pintu seng diduga menimbun minyak subsidi dari SPBU. Tampak juga mobil pikap membawa puluhan jeriken parkir di pintu seng.
Saat diamati media ini di dalam gudang bertutup seng di Jembayan serta Loa Janan Ilir Kukar tersebut tanahnya dengan ukuran 20x30 Itu terdapat puluhan tandon minyak berkapasitas 1.000 liter.
Tandon itu diduga berisi solar, ada yang penuh namun ada juga yang terisi separoh. Tak hanya itu diatas tanah tampak tumpukan hole serta selang, alat ini digunakan untuk memindahkan minyak dari jeriken ke tandon.
Dikonfirmasi mengenai hal Itu Region Manager Communication and CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha menyebut, kasus tersebut perbuatan pidana melanggar UU 22 tahun 2001 tentang migas karena menyelewengkan BBM subsidi, apalagi disitu terdapat selang hole. "Saya akan kordinasikan kasus ini dengan security di Pertamina agar berkoordinasi dengan aparat terkait, " ujarnya. (adw)