PENAJAM- Gaji gaji guru honorer dan tenaga tata usaha di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dijanjikan naik pada tahun ini. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bakal mengusulkan kenaikan gaji bagi tenaga pendidik non-PNS ini pada pertengahan tahun nanti. Tepatnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019.
Menurut data Disdikpora saat ini jumlah tenaga Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan (tenaga tata usaha di sekolah) atau biasa disebut dengan PTK sebanyak 744 orang. Tersebar mulai jenjang pendidikan TK, SD, hingga SMP di PPU. Penghasilan yang mereka terima dinilai sangat memprihatinkan. Berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diterima sekolah. “Untuk saat ini, kami masih belum bisa menyamakan dengan UMK (upah minimum kabupaten). Tapi paling tidak, kami akan berusaha agar bisa setara dengan THL (tenaga harian lepas) Pemkab,” janji Kepala Disdikpora PPU, Marjani kepada harian ini, kemarin.
UMK PPU tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan gaji THL yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Honorarium THL di Lingkungan Pemkab PPU berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan. Dengan kriteria tenaga administrasi dan petugas kebersihan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendidikan SLTA masa kerja kurang dari lima tahun sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Untuk masa kerja lebih dari lima tahun menerima Rp 1,5 juta per bulan. THL pendidikan D3/S1 masa kerja kurang dari lima tahun mendapat Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan lebih dari lima tahun menerima Rp 1,7 juta/bulan. “Akan kami usulkan pada APBD Perubahan tahun 2019. Minimal sama dengan gaji THL yang bekerja di kantor Disdikpora,” harap mantan Sekretaris Disdikpora PPU ini.
Marjani pun sudah membuat surat edaran kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan penambahan THL. Pasalnya semakin banyak THL yang direkrut biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Untuk tahun ini saja, jumlah anggaran yang dikucurkan dari dana Bosda dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) untuk menggaji THL guru dan tata usaha mencapai Rp 8 miliar. “Makanya kami minta untuk memaksimalkan guru yang ada saja. Enggak perlu merekrut lagi. Kalau ada yang merekrut, akan langsung ketahuan. Karena saya yang tandatangan SPK (Surat Perjanjian Kerja)-nya,” terang dia.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Alimuddin mengatakan pembahasan APBD perubahan tahun 2019 bakal dilakukan lebih cepat. Sehingga usulan untuk menaikkan gaji guru dan tata usaha THL bisa dilakukan dalam waktu. Menurut informasi yang dia terima, Pemprov Kaltim bakal melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun 2019 pada Juni nanti. Apalagi masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019 bakal berakhir pada 18 Agustus 2019 mendatang. “Kalau melihat kondisi saat ini, kami pingin cepat. Sekitar Juli, mudah-mudahan bisa dilakukan. Untuk angkanya belum tahu. Belum ada bayangan angkanya berapa,” pungkasnya. (*/kip)
Editor : octa-Octa